← Beranda
5 Warga Jatim Jadi Korban Dugaan Penipuan Masuk Instansi Kedinasan, Kerugian Capai Rp 3,5 miliar 
Ardini PramithaKamis, 13 Agustus 2026 | 06.02 WIB
Kuasa hukum korban dugaan penipuan Ketut Suryaputra. (IST)

JawaPos.com - Lima warga dari sejumlah daerah di Jawa Timur melaporkan seseorang berinisial OP atas dugaan penipuan dengan modus masuk instansi kedinasan. Total kerugian pun mencapai Rp 3,5 miliar. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1067/VIII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Agustus 2026. 

“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima laporan dari masyarakat melalui SPKT Polda Jatim pada Senin, 10 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus program pelatihan yang disebut menjanjikan penerimaan atau penempatan pada sejumlah instansi kedinasan,” ujar Jules dikonfirmasi, Rabu (12/8).

Baca Juga: Persebaya Baru Juara Piala Presiden 2026, Gledson Paixao Ingatkan Target Berikutnya

Menurut Jules, laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Penyidik akan mendalami keterangan pelapor sekaligus memeriksa bukti-bukti yang diserahkan.

Terkait dengan kasus tersebut, polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak yang menawarkan jalur khusus masuk instansi pemerintah.

“Masyarakat diharapkan memastikan setiap informasi mengenai penerimaan atau rekrutmen melalui kanal resmi instansi yang bersangkutan dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kepastian kelulusan atau penerimaan di luar mekanisme resmi,” ucap Jules.

Korban dari Daerah Berbeda di Jawa Timur

Kuasa hukum lima korban, Ketut Suryaputra, mengatakan kliennya berasal dari sejumlah wilayah, mulai Surabaya, Sidoarjo, Madura hingga daerah di luar Jawa Timur.

Menurut Ketut, jumlah korban yang mengalami dugaan penipuan tersebut kemungkinan lebih banyak. Saat ini, setidaknya dua orang lainnya disebut tengah mempertimbangkan untuk membuat laporan.

“Ada lima, namun ada komunikasi sepertinya ada dua lagi dari korban-korban lain akan melakukan pelaporan,” ujar Ketut.

Dia mengungkapkan, para korban awalnya ditawari kesempatan untuk mengikuti program yang disebut dapat mengantarkan mereka masuk ke sejumlah instansi negara. Instansi yang dijanjikan antara lain Kejaksaan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), hingga badan usaha milik negara (BUMN).

Para korban kemudian diminta mengikuti berbagai tahapan yang diklaim sebagai bagian dari proses penerimaan. Mulai pelatihan fisik, akademik hingga psikotes. Namun, seluruh tahapan tersebut disebut harus dibayar oleh calon peserta.

“Modusnya, para korban didekati oleh oknum yang masih menjabat di instansi aktif dari mulut ke mulut. Karena yang membawa adalah orang aktif di instansi tersebut, korban percaya,” jelas Ketut.

Tak hanya mengandalkan klaim adanya akses ke instansi pemerintah, terlapor juga diduga menunjukkan sejumlah dokumen untuk meyakinkan korban.

Dokumen tersebut di antaranya berupa surat keputusan (SK) penunjukan dan surat dengan kop instansi. Belakangan, menurut Ketut, dokumen itu diketahui tidak diterbitkan oleh instansi yang tercantum setelah dilakukan konfirmasi.

“Pelaku juga mengeluarkan dokumen, SK penunjukan, dan surat ber-kop resmi yang belakangan diketahui seluruhnya palsu setelah dikonfirmasi ke instansi terkait,” katanya.

Ketut menyebut dugaan praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan keterangan korban, OP disebut telah menjalankan aksinya sejak 2015.

Sementara lima korban yang kini membuat laporan mengaku mulai dijanjikan dapat diterima di instansi pemerintah pada periode 2023 hingga 2024. Namun, hingga kini tidak ada kepastian mengenai penerimaan yang dijanjikan. Bahkan, terlapor disebut pernah mengumpulkan sekitar 20 orang yang diduga merupakan korban di kantornya.

Dalam pertemuan tersebut, terlapor disebut menjanjikan pengembalian uang secara bertahap. Akan tetapi, pengembalian uang yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Ketut juga menyebut para korban sempat mendapatkan tekanan agar tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Mereka diduga ditakut-takuti bakal kehilangan uang atau justru dilaporkan karena dianggap melakukan penyuapan.

“Korban ditakut-takuti uangnya akan hangus atau dituduh melakukan penyuapan jika melapor. Karena takut, banyak korban yang sebelumnya enggan bersuara,” ungkapnya.

Kerugian masing-masing korban disebut berkisar Rp300 juta hingga Rp 700 juta. Besarnya uang yang disetorkan diduga bergantung pada instansi yang dijanjikan.

“Total kerugian yang saat ini melapor total Rp3,5 miliar,” kata Ketut.

Dia berharap penyidik dapat mengusut dugaan penipuan tersebut secara tuntas. Selain mengupayakan uang korban kembali, proses hukum dinilai penting agar modus serupa tidak kembali memakan korban.

“Harapan kami uang para korban dapat kembali dan pelaku diproses hukum secara adil. Kami juga ingin menjaga marwah instansi pemerintah agar tidak tercoreng oleh aksi oknum-oknum seperti ini,” pungkasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah