← Beranda
Kerja Diputus, Kini Pemkot Surabaya Evaluasi Status Cak dan Ning Tio Ferdian
Ardini PramithaRabu, 12 Agustus 2026 | 04.13 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak hanya memutus hubungan kerja tenaga kontrak non Aparatur Sipil Negara (ASN) runner up Raka Raki Jawa Timur 2026 itu Tio Ferdian Rahmana, tetapi juga mengevaluasi status dari paguyuban Cak dan Ning Surabaya. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, langkah tersebut diambil setelah Pemkot melakukan klarifikasi terhadap persoalan yang menyeret nama Tio. 

Dari hasil klarifikasi, Tio disebut mengakui pernah memiliki hubungan dengan perempuan yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Sudah ada (hasil klarifikasi). Sudah keluar dan itu mengaku semua. Dan itu nanti hasilnya kita sampaikan ke Disbudpar Jatim,” kata Eri, Selasa (11/8).

Baca Juga: Lewat Pledoi, Eks Pejabat Kemhan Tolak Seluruh Tuntutan Oditur di Kasus Korupsi Satelit

Menurut Eri, persoalan tersebut merupakan masalah pribadi. Namun, Pemkot tetap mengambil tindakan terhadap status Tio yang berkaitan dengan lingkungan Pemkot Surabaya.

Tio sebelumnya diketahui memiliki kontrak dengan Pemkot Surabaya sebagai master of ceremony (MC) untuk berbagai kegiatan. Setelah kasus tersebut mencuat, kontraknya langsung diputus.

Tak berhenti pada pemutusan kontrak, Eri mengatakan Pemkot juga akan mengevaluasi posisi Tio di paguyuban Cak dan Ning Surabaya. Bahkan, status tersebut berpotensi dicabut.

“Sudah kita evaluasi itu. Maka Cak dan Ning itu juga harus punya attitude yang baik, punya akhlak yang bagus. Maka dari itu akan ada proses, nanti juga kita sampaikan ke paguyuban, kita akan cabut itu,” tegasnya.

Eri menilai, Cak dan Ning yang menjadi representasi Kota Surabaya harus memiliki sikap dan perilaku yang baik. Karena itu, persoalan yang melibatkan Tio menjadi bahan evaluasi terhadap statusnya di paguyuban tersebut.

Di sisi lain, Eri menyerahkan persoalan hukum terkait dugaan tindakan yang merugikan perempuan tersebut kepada pihak yang merasa menjadi korban. Dia mendorong korban untuk melapor kepada kepolisian apabila merasa dirugikan.

“Saya berharap korban ini langsung lapor polisi karena ini sudah harga diri. Agar siapa yang berbuat salah ya selesai. Yang salah ya dipenjara,” katanya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Hafalan Berhadiahkan Minuman Keras, Newport Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Eri menegaskan, Pemkot tidak akan mencampuri lebih jauh persoalan pribadi Tio dengan perempuan tersebut. Menurutnya, langkah Pemkot sebatas memberikan konsekuensi terhadap status Tio di lingkungan pemerintahan dan paguyuban Cak dan Ning Surabaya.

“Kalau yang terjadi kasusnya kan kasus pribadi. Bukan kasus institusi. Maka ketika kasus pribadi ya berarti kami memecatnya dari Kota Surabaya dan mengevaluasi dari Caknya tadi,” pungkas Eri.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan