JawaPos.com - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur akan menggelar sidang lanjutan terkait kasus runner up Raka Riki Jawa Timur 2026 Tio Ferdian Rahmana yang diduga meminta menggugurkan kandungan sang kekasih.
Sidang tersebut sebagai tindak lanjut usai dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Tio.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim Evy Afianasari menjelaskan bahwa klarifikasi yang telah dilakukan Tio akan dibahas bersama Disbudpar, dewan juri, Ikatan Raka Raki, dan pihak pemerintah daerah terkait.
"Nanti hari Selasa kami akan membuat sidang, jadi nanti keputusannya apa akan kami sampaikan berikutnya," ujar Evy, Senin (10/8).
Evy menjelaskan sanksi tegas menanti jika Tio dinyatakan bersalah dalam kasus ini, yakni pencabutan gelar dan pencoretan nama dalam Ikatan Raka Riki.
Apabila gelar runner-up Tio dicabut, maka posisi peringkat di bawahnya otomatis yang akan menggantikan berdasarkan akumulasi nilai yang diperoleh.
"Pasti akan ke atas. Karena murni penilaian-penilaian ini berdasarkan akumulasi nilai, jadi nilainya pasti naik ranking," kata Evy.
Sementara itu, setelah kasus ini mencuat, Pemerintah Kota Surabaya langsung memberhentikan Tio dari tenaga kontrak non Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kemarin sore, kami mendapatkan informasi di media sosial itu langsung gerak cepat konsolidasi dengan teman-teman terkait dan tadi pagi kami lakukan pemutusan hubungan kerja," kata Kabag Umum Prokopim Pemerintah Kota Surabaya Ario Bagus Permadi.
Diberitakan sebelumnya, Nama runner up Raka Raki Jawa Timur 2026 Tio Ferdian Rahmana mendadak menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, Tio diduga meminta pacarnya aborsi kandungan ke dukun hingga Singapura.
Kasus itu pertama kali mencuat melalui akun instagram @ingintauindonesia. Dalam unggahannya, memperlihatkan sejumlah pesan WhatsApp yang diduga antara Tio dengan pacarnya yang membahas terkait rencana aborsi ke dukun anak.
Dalam percakapan itu, Tio nekat meminta pacarnya aborsi karena tidak siap terkena sanksi sosial.