JawaPos.com - Hacker asal Demak, Jawa Tengah, yang ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur Polda Jatim, sudah meraup untung ratusan juta rupiah dari aktivitas ilegalnya.
Tersangka berinisial AAK alias Adjani itu diduga meretas dan menjual akses ribuan website untuk menampilkan promosi judi online (judol).
Dari aksi peretasan ilegal yang dilakukan sejak 2023, tersangka meraup pendapatan sekitar Rp 300 juta, dengan rata-rata keuntungan sekitar Rp 15 juta per bulan.
"Dalam aktifitas peretasan, tersangka menjual website korban dengan harga Rp 100.000 - Rp 1.000.000, tergantung isi data website korban," tutur Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, Jumat (31/7).
Baca Juga: Hacker Asal Demak Retas 1.830 Website untuk Iklan Judol, Diciduk Polda Jatim
Kasus berawal dari patroli siber Ditressiber Polda Jawa Timur yang menemukan aktivitas mencurigan pada akun telegram dengan nama S-X Markets. Akun tersebut menawarkan jasa menaikkan rating website.
"Tersangka melakukan peretasan atau meguasai akun yang memang targetnya adalah akun-akun milik sekolah atau universitas. Tersangka sengaja merusak sistem keamanan untuk menguasai website," imbuhnya.
Setelah berhasil membobol sistem, tersangka menanamkan file berbahaya untuk melemahkan keamanan dan menguasai lalu lintas data internet. Akses domain tersebut dijual tersangka melalui akun Telegram S-X MARKETS.
Setelah dibeli, akses website hasil retasan tersangka dimanfaatkan pembeli untuk memasang subdomain bermuatan promosi judi online. Alhasil, tampilan dan menu website korban menjadi tidak berfungsi normal.
"Apabila menu pada website dipilih, tampilan website korban akan berubah menjadi halaman website bermuatan perjudian. Selain itu didapati beberapa website korban sudah tidak bisa dibuka atau hilang," terang Kombes Pol Bimo.
Baca Juga: 45 Lagu Bocor, Ariana Grande Ajukan Gugatan untuk Ungkap Identitas Hacker
Ditressiber Polda Jatim mengungkap setidaknya ada 1.830 website yang berhasil diretas oleh tersangka sejak 2023.
Terdiri 1.570 website luar negeri dan 260 website dalam negeri. Mayoritas adalah web sekolah, universitas, dan pemerintah.
"Dari aksinya, tersangka mendapatkan keuntungan sekira Rp 15 Juta per bulan, dan total keuntungan sejak 2023 sekitar Rp 300 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkas Bimo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 - 8 tahun.
Baca Juga: Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Hasil Pencucian Uang Judi Online ke Kas Negara