← Beranda
DPR Minta Kebun Binatang Surabaya Ditutup Sementara Imbas Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar
Novia HerawatiSelasa, 28 Juli 2026 | 19.15 WIB
Pengunjung asyik melihat koleksi satwa Jerapa di Kebun Binatang Surabaya. (Riana Setiawan/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi VII DPR RI meminta Pemkot Surabaya menutup sementara operasional Perumda Kebun Binatang Surabaya atau KBS.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim, seiring mencuatnya kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang menyeret nama eks Direktur Utama KBS, Choirul Anwar (CA).

"Tentu kami prihatin. Nilainya mencapai sekitar Rp 10 miliar lebih, dan yang menjadi korban adalah hewan-hewan di sana. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi," tuturnya saat agenda reses di Surabaya, baru-baru ini, Selasa (28/7).

Chusnunia menilai Pemkot Surabaya sebagai pengelola perlu mempertimbangkan penghentian sementara operasional KBS, sehingga pembenahan sistem pengelolaan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga: Dokter Hewan Bantah Satwa KBS Kurus Kurang Pakan: Terlalu Gemuk Justru Berbahaya

"Kalau secara pribadi saya melihat kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Mungkin lebih baik (KBS) ditutup sementara daripada satwa-satwanya terus menjadi korban,” imbuh perempuan yang akrab disapa Nunik tersebut.

Komisi VII menilai KBS dapat kembali dibuka untuk umum setelah tata kelola manajemen diperbaiki, sehingga pengelolaan berjalan lebih baik dan potensi masalah serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Setelah ada pola pengelolaan yang baik dan tidak lagi berpotensi terjadi korupsi, barulah (KBS) bisa dibuka kembali. Yang jelas harus ada evaluasi agar kejadian seperti ini tidak terulang," tegasnya.

Menurut Nunik, pengelolaan destinasi wisata berbasis konservasi harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dengan memastikan kesehatan, perawatan, hingga kebutuhan satwa terpenuhi secara baik.

"Kita harus berbicara tentang keberlanjutan, tetapi juga memastikan bahwa jika ada satwa, maka kesehatan dan kebutuhan mereka benar-benar terjamin," pungkas mantan Wakil Gubernur Lampung itu.

Baca Juga: KBS Klarifikasi Foto Satwa Kurus yang Viral: Itu Dokumentasi Lama, Satwa Kini Terawat

Kronologi singkat

Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang menyeret mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA) tengah menjadi sorotan di masyarakat.

Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja mengatakan kasus ini bukan hanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar, tetapi juga berdampak pada terganggunya perawatan satwa-satwa di KBS.

"Pada malam ini kami menetapkan 1 orang tersangka atas inisial CA selaku Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," tutur Gede dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7).

Gede mengatakan dugaan penyimpangan paling menonjol dalam kasus KBS terjadi pada pos anggaran pakan satwa. Penyidik menemukan indikasi anggaran pakan satwa yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Selain merugikan keuangan negara, hewan-hewan (di Kebun Binatang Surabaya) juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak mendapat perawatan yang baik," sambungnya.

Baca Juga: KBS Sebut Selama Periode Dugaan Korupsi, Hanya Satu Gajah yang Mati karena Herpes

Selain anggaran pakan satwa, penyidik Kejati Jatim menduga tersangka Choirul Anwar (CA) juga menyalahgunakan dana operasional harian serta anggaran perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya.

Dampaknya, pembangunan sejumlah wahana dan fasilitas KBS menjadi terganggu. Kebersihan kawasan ikut menurun, sedangkan banyak infrastruktur rusak dan terbengkalai akibat minim perawatan.

"Salah satu modusnya memang terkait pakan binatang. (Kasus dugaan korupsi) ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, dan rusak," lanjut Gede.

Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Kecam Korupsi di KBS, Anggota Komisi IV DPR Minta Kejati Jawa Timur Usut Tuntas dan Tidak Pandang Bulu

EDITOR: Bayu Putra