JawaPos.com - Satreskrim Polres Gresik menahan AP pada Jumat (10/7). Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik itu diduga membantu aksi penipuan berkedok Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu yang dilakukan Antoni (AN).
Meski demikian, AP tetap mengelak dan akan melawan dengan menempuh gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum. Saat digiring petugas menuju sel tahanan, AP tampak terlihat santai. Bahkan, dia menyampaikan akan menempuh upaya hukum.
"Intinya saya meminta kepada penegak hukum, agar membuka kasus ini secara transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi," jelas AP.
Baca Juga: Polres Gresik Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Penipuan Berkedok SK ASN
Dia tidak menampik saat disinggung akan membongkar pihak-pihak yang terlibat. Salah satunya dengan menyebut sosok RS, istri dari tersangka AN. "Cek saja mutasi rekeningnya, nanti pasti terungkap siapa saja yang kebagian hasil," beber Agus.
AP memenuhi panggilan tim penyidik pada Kamis (9/7). Pegawai DPMD Gresik itu resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok SK ASN palsu yang mencuat pada April.
AP mendatangi Mapolres Gresik sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi tim hukumnya saat memasuki ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. "Saya akan koperatif, tidak akan menghindar atau melarikan diri," ucap dia.
Baca Juga: Menguat, Dugaan soal Objek Wisata Milik Anggota DPRD Gresik Belum Bayar Pajak
Dia menegaskan akan menyampaikan keterangan sesuai fakta yang dialami. Bahkan, hal itu sudah pernah dilakukan saat memberikan keterangan sebagai saksi. "Sudah lebih 4 kali diperiksa sebagai saksi, mungkin tidak jauh berbeda (keterangan yang disampaikan)," beber AP.
AP juga menyayangkan statusnya sebagai tersangka. Bahkan, dia kembali menegaskan kedudukannya sebagai korban.
"Saya juga korban, kebetulan ada teman-teman lain yang ingin memasukkan anaknya sebagai ASN. Sehingga saya fasilitasi bertemu dengan tersangka AN," jelas AP.
Hal tersebut didasari atas keyakinannya bahwa AN memiliki kedekatan dengan Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan ASN. "Sehingga saya yakin saja bisa berhasil," terang AP.
AP juga membantah telah menerima sebagian uang dari praktek culas tersebut. Dia menyampaikan seluruh uang yang disetorkan korban langsung diberikan kepada tersangka AN.
"Saya tidak menerima apapun, keterangan itu saya bantah," tegas AP.
Baca Juga: Tim Pemkab Gresik Sebut Izin Objek Wisata Milik Ketua Komisi II Belum Lengkap
Sebelumnya, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menjelaskan bahwa AP terlibat secara aktif. Mulai dari menawarkan, menyampaikan informasi, memperkenalkan, menghubungkan dan meyakinkan para korban.
Berkaitan dengan jalur penerimaan PPPK/CPNS dengan membayar sejumlah uang. "Dengan jaminan para peserta pasti diterima," beber Alumnus Akpol 2021 itu.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menegaskan, AP terbukti memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana. Hal tersebut terbukti melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b KUHP. "Atas tindak pidana pokok yang dilakukan tersangka AN," beber dia.
Baca Juga: Viral Pengontrak di Surabaya Tak Mau Pindah, Rumahnya Sebagian Sudah Dibongkar
Arya menjelaskan, AP bertindak sebagai penghubung yang memfasilitasi dan mengenalkan para korban kepada AN. Setidaknya ada 14 korban yang teperdaya dan telah membayar sejumlah uang.
"Keuntungan yang didapat masih kami dalami. Mengingat nominal yang dipatok bervariasi, tergantung profil pendidikan para korban," jelas Arya.
Meski demikian, Arya tidak menampik harga tiap SK ASN palsu itu berkisar Rp 100 juta. Modus para tersangka terbilang rapi. Yakni melalukan pertemuan awal dengan korban, proses penandatanganan perjanjian kelulusan ASN, hingga proses penyerahan uang.
" Yang jelas seluruh korban dipastikan tidak ada yang masuk atau lolos menjadi ASN," tandas Arya.