JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara terhadap Samuel Ardi Kristanto atas kasus pengusiran dan pengrusakan paksa rumah Nenek Elina Widjajanti.
Sidang putusan berlangsung di ruang sidang Kartika PN Surabaya pada hari ini, Rabu (1/7).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Slamet Pujiono menyatakan Samuel terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengusiran.
"Berdasarkan saksi yang dihadirkan dipersidangan, terdakwa atas nama Samuel Ardi Kristanto divonis pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan penjara, dikurangi masa penahanan," tutur Pujiono, Rabu (1/6).
Baca Juga: Rumah Sudah Rata dengan Tanah, Nenek Elina Kenali Puing-Puing Bangunannya di Persidangan
Dalam perkara ini, Samuel dinyatakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.
Majelis hakim menyebut ada sejumlah keadaan yang memberatkan Samuel. Tindakannya membuat Nenek Elina kehilangan tempat tinggal, setelah rumah yang ditempatinya selama puluhan tahun luluh lantak.
Hakim juga mempertimbangkan dampak fisik dan psikologis yang dialami korban akibat pengusiran.
Elina yang telah berusia 80 tahun mengalami luka pada bagian bibir akibat tindakan pengusiran paksa yang dilakukan oleh orang suruhan Samuel.
Baca Juga: Kasus Nenek Elina di Surabaya, Kerugian Rp 1 M Ternyata dari Barang Hilang hingga Renovasi Rumah
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa Samuel Ardi Kristanto berlaku sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah berurusan dengan hukum," lanjutnya.
Kronologi singkat
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, sempat menyita perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025.
Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
Baca Juga: Nenek Elina Beberkan Detik-detik Diusir dari Rumah, Bibirnya Sampai Terluka
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk.
Tak lama pada 8 Agustus, rumah itu dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.
Akibat perbuatan itu, Nenek Elina mengalami luka pada bibir dan trauma psikis. Video Nenek Elina diangkat dan diusir paksa oleh sejumlah pria bertubuh kekar, beredar luas dan viral di media sosial.
Sementara Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Baca Juga: Kesaksian Pilu Nenek Elina di Sidang PN Surabaya: Kaki Saya Ditarik, Rumah Hancur