JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur standarisari kendaraan jeep di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Melalui regulasi tersebut, tidak semua kendaraan jeep bisa memasuki kawasan Bromo. Pemerintah juga memberi perhatian khusus terhadap jeep modifikasi yang dinilai belum tentu memenuhi standar keselamatan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Evi Afianasari menyebut regulasi ini diperlukan untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan operasional jeep, yang selama ini menjadi moda utama menuju kawasan Bromo.
Baca Juga: Belanja Kesehatan Masih Kebanyakan Impor, Menkes Budi: Jadi Tak Sumbang Pertumbuhan Ekonomi
“Jeep ini perlu perhatian yang sangat khusus. Kami sekarang sedang proses pembahasan Peraturan Gubernur tentang standarisasi jeep yang boleh beroperasi di kawasan Bromo,” tutur Evi, Rabu (24/6).
Dalam menyusun regulasi ini, Pemprov Jawa Timur melibatkan pemerintah daerah di kawasan penyangga, yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.
“Nanti kami melakukan pembahasan itu bersama. Menghasilkan apa, kami juga akan melakukan public hearing dengan para pelaku transportasi (jeep di sekitar kawasan wisata Bromo),” imbuhnya.
Salah satu poin penting dalam rancangan Pergub adalah seluruh jeep yang beroperasi di kawasan Bromo wajib melakukan uji kelayakan. Persyaratan ini menjadi dasar untuk menjamin keselamatan kendaraan dan wisatawan.
“Minimal mereka patuh harus uji kelayakan. Sebab mirisnya ada beberapa yang memodifikasi jeep itu tadi. Jadi kalau ini memang pemerintah harus turun tangan karena ini standar,” tegas Evy.
Melalui Pergub ini, Pemprov Jawa Timur berharap sistem transportasi wisata di kawasan Bromo menjadi lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, seiring terus meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan setiap tahun. (*)