JawaPos.com - Kasus penipuan berkedok Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu memasuki babak baru. Selasa (23/6), Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik melimpahkan berkas perkara sekaligus tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Kasus itu menyeret mantan ASN berinisial AN, akan segera bergulir ke meja hijau. Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menjelaskan, hal tersebut dilakukan sesuai tahap proses hukum.
"Masa penahanan AN di tingkat Kepolisian akan segera berakhir. Sudah kami lengkapi sesuai petunjuk pihak Kejari Gresik," ungkap Komang Andhika Haditya Prabu.
Sejumlah keterangan tambahan pun telah dituangkan dalam berkas perkara. Khususnya, keterangan yang mencantumkan keterlibatan pihak lain yang ikut membantu AN melancarkan aksi.
"Masih berupa keterangan, nanti akan dilakukan gelar perkara untuk proses penyelidikan lebih lanjut," beber Komang Andhika Haditya Prabu.
Terpisah, Kasipidum Kejari Gresik Uwais Deffa I Qorni menyatakan, telah menerima pelimpahan berkas maupun tersangka. Saat ini, AN tengah menjalani proses penahanan di Rutan Kelas IIB Gresik.
Baca Juga: Korban Balon Udara Jalani Operasi, Polres Gresik Kumpulkan Barang Bukti
"Kami akan segera menyusun surat dakwaan, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik," terang Uwais Deffa I Qorni.
Uwais menargetkan proses tersebut segera rampung. Mengingat pihaknya hanya memiliki waktu masa penahanan selama 20 hari. "Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," ungkap Uwais Deffa I Qorni.
Debby Puspita Sari, kuasa hukum tersangka menyatakan, menghormati proses hukum yang bergulir. Pihaknya memastikan tidak akan melakukan upaya hukum pra peradilan.
"Fokus kami membela hak klien, karena banyak yang terlibat namun justru dijadikan tumbal kasus," tandas Debby Puspita Sari.