← Beranda
Terdakwa Penyalahgunaan Data Pribadi Go Matel-Data R4 Telat Bayar Minta Dibebaskan
Ludry Argo Wisnu PrayogaSabtu, 6 Juni 2026 | 00.36 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi menyampaikan pleidoi di PN Gresik. (Istimewa) 

 

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjadwalkan pembacaan vonis putusan atas perkara penyalahgunaan data pribadi pada 18 Juni. Hal tersebut dipastikan setelah para terdakwa Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi menyampaikan pleidoi pembelaan.

Keduanya pun meminta agar dibebaskan, meski hanya mendapat tuntutan dari JPU yakni 1 tahun penjara. Di hadapan Majelis Hakim, Freddy mengaku bahwa aplikasi Go Matel-Data R4 Telat Bayar yang dirintisnya digunakan untuk mempermudah perusahaan pembiayaan. Terutama mengidentifikasi para debitur yang sengaja menghindar dari kewajiban membayar pinjaman.

"Hanya untuk memudahkan petugas saja, tidak ada maksud menyebarkan atau menyalahgunakan data," beber Freddy.

Baca Juga: DLH Gresik Terjunkan Tim Selidiki Suara Gemuruh dan Bau Menyengat di Gresik Kota Baru

Hal tersebut juga dalam rangka menjaga aset-aset perusahaan. Sebab, pihaknya kerap menghadapi debitur nakal. Mulai dari tidak membayar, kabur, hingga memindahtangankan aset tanpa persetujuan bersama.

"Mohon dibebaskan dari segala tuntutan. Saya merupakan tulang punggung keluarga untuk 2 istri dan 2 anak," tandas Freddy.

Merespons pembelaan itu, JPU Pito Riezki Dewantara tetap pada tuntutan awal. Yakni meminta para terdakwa dihukum dengan pidana penjara 1 tahun. Pihaknya meyakini bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Selain Tak Berizin, Objek Wisata Milik Ketua Golkar Diduga Tak Bayar Pajak

"Kami memohon putusan seadil-adilnya," ungkap JPU Pito Riezki kepada Majelis Hakim.

Hakim Ketua A.A Ayu Christin Agustini menunda sidang hingga 18 Juni. Pihaknya membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan vonis putusan yang akan dijatuhkan.

"Seluruh keterangan dari masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan kami," terang Ayu Christin Agustini.

Kedua terdakwa ringkus Satreskrim Polres Gresik pada akhir 2025. Dari fakta persidangan, kedua terdakwa menjual data pribadi para nasabah melalui fitur aplikasi berbayar itu sejak 2019, dengan harga Rp 60-270 ribu.

Dalam praktiknya, Freedy bertugas mengumpulkan data pribadi melalui beberapa perusahaan pembiayaan. Sementara, Kaffi bertugas mengelola website ilegal tersebut.

Data para debitur yang dikelola pun mencapai 1,7 juta. Selama menjalankan bisnis ilegal itu, Freedy mendapat jatah keuntungan 60 persen. Sedangkan Kaffi sebanyak 40 persen. 

Baca Juga: Dishub Surabaya Minta Warga Tolak Bayar Parkir Jika Jukir Tak Sesuai Foto di Rambu

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah