← Beranda
ART Gadungan Mencuri di Rumah 2 Majikan, Emas Batangan dan Dolar Raib
Novia HerawatiSenin, 25 Mei 2026 | 05.41 WIB
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan ART gadungan yang mencuri emas batangan dan dolar di rumah dua majikannya. (Dokumentasi Satreskrim Polrestabes Surabaya)

JawaPos.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ER, 40 tahun, warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember diamankan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, usai nekat mencuri emas dan uang dolar majikannya.

"Tersangka ER ditangkap di tempat tinggalnya di Banyu Urip, Sawahan, Surabaya pada Jumat, 22 Mei 2026," ujar Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto kepada awak media, Minggu (24/5).

Kasus ini bermula dari korban, Diah Lesti, 32 tahun, warga Jalan Legundi, Genteng, Surabaya, tengah mencari IRT dan memasang lowongan pekerjaan di platform media sosial Facebook. Lowongan tersebut ditemukan oleh pelaku.

Baca Juga: 6 Shio Ini Punya Tingkat Keberuntungan dan Rezeki Lebih Tinggi, Tak Heran Hoki Selalu Berpihak Padanya

ER lalu menghubungi korban dan mengatakan bersedia bekerja mulai Senin, 20 April 2026. Pada hari tersebut, pelaku datang ke rumah korban pada pukul 07.00 WIB dan melakukan bersih-bersih rumah.

Kepada korban, pelaku mengaku bernama Nur warga Pasar Kembang. Usai bekerja selama kurang lebih tiga jam, sekitar pukul 10.00 WIB korban pamit pulang menjemput anaknya dan tidak kembali lagi.

Korban yang menaruh curiga dengan gerak-gerik IRT barunya pun langsung mengecek barang-barang berharga miliknya. Benar saja, 10 gram emas batangan dan uang dolar raib dibawa kabur pelaku.

Kecurigaan semakin kuat setelah korban mengecek aplikasi Get Contact dan menemukan nomor HP pelaku telah diberi label “penipu” oleh banyak pengguna. Atas insiden ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang mengatakan selain menggasak perhiasan dan dolar di rumah Diah Lesti, pelaku juga mencuri di rumah korban T warga Jalan Kedinding Lor, Kenjeran.

Baca Juga: Dikenal Paling Istimewa, 6 Tanggal Lahir Ini Diramalkan Bakal Jadi Jutawan

"Tersangka mengakui (perbuatannya yang) telah melakukan pencurian emas dengan cara bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Tersangka mencuri emas dan uang di kamar korban," tuturnya.

Polisi mengungkap kerugian total yang dialami korban Diah Lesti senilai Rp 30 juta. Sementara korban T sekitar Rp 26 juta. Aksi pencurian dilakukan pelaku ER pada Senin, 20 April 2026 dan Kamis, 30 April 2026.

"Tersangka di Banyuurip kos atau kontrak. Untuk motif ekonomi. Kemudian untuk emas ini (pelaku) masih belum mengaku apakah sudah dijual atau belum, kami masih perlu melakukan pendalaman," pungkas AKP Raditya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP android berwarna biru dan rekaman CCTV. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa. 

EDITOR: Bintang Pradewo