JawaPos.com - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur terus memperkuat layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM bagi masyarakat. Layanan ini menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dialami, dilihat, atau diketahui. Aduan dapat berkaitan dengan berbagai persoalan, mulai dari hak atas pelayanan publik, hak atas rasa aman, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak kelompok rentan, hingga persoalan lain yang berdampak pada pemenuhan hak dasar warga.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur, Toar R. E. Mangaribi, menegaskan bahwa layanan pengaduan HAM merupakan wujud kehadiran negara dalam mendengar dan merespons persoalan masyarakat.
Baca Juga: Tinggalkan Running Man, Jeon So Min Buka-bukaan Soal Kehidupannya yang Kerja Part Time di Cafe
”Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Setiap laporan akan kami telaah sesuai kewenangan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan perlindungan terhadap pelapor,” ujar Toar.
Menurut Toar, pengaduan masyarakat menjadi salah satu pintu penting untuk melihat kondisi pemenuhan HAM di daerah. Karena itu, setiap aduan tidak hanya dipandang sebagai laporan administratif, tetapi juga sebagai sinyal adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut.
Layanan pengaduan di Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur dilakukan melalui mekanisme penerimaan, pencatatan, penelaahan, klarifikasi, hingga koordinasi dengan pihak terkait. Apabila substansi aduan berada di luar kewenangan langsung Kanwil, laporan tetap dapat diteruskan atau dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Rabu, 20 Mei 2026: Karier Penuh Tantangan, Keuangan Kurang Stabil
“Prinsipnya, masyarakat tidak boleh merasa sendirian ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak-haknya. Negara harus hadir, mendengar, dan membantu mencari jalan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Toar.
Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur juga mendorong masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara jelas dan disertai data pendukung. Informasi seperti kronologi kejadian, identitas pihak terkait, lokasi peristiwa, waktu kejadian, serta dokumen pendukung akan membantu proses penelaahan berjalan lebih cepat dan tepat.
Selain menerima aduan secara langsung, Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur terus memperkuat sosialisasi layanan pengaduan agar lebih mudah dijangkau masyarakat. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen membangun pelayanan HAM yang responsif, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Melalui layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur berharap masyarakat semakin berani menyuarakan persoalan yang dialami. Sebab, perlindungan HAM hanya dapat berjalan kuat apabila negara dan masyarakat sama-sama aktif menjaga martabat kemanusiaan.
Sebelumnya Kanwil HAM Jatim juga mengadakan pendampingan penyusunan produk hukum daerah yang berperspektif HAM di Samudra Hall Resort Tanjung Kodok, Kabupaten Lamongan, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur Toar R. E. Mangaribi, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan Joko Nursiyanto, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Jatim Juwaini, serta sejumlah unsur pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil.
Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur, Toar R. E. Mangaribi, menegaskan bahwa produk hukum daerah tidak cukup hanya memenuhi aspek prosedural. Lebih dari itu, regulasi harus mampu menjamin perlindungan masyarakat, tidak diskriminatif, serta menjawab kebutuhan publik secara adil.
“Produk hukum daerah harus hadir sebagai instrumen perlindungan. Setiap norma yang disusun perlu memastikan bahwa hak masyarakat dihormati, dilindungi, dan dipenuhi secara setara,” ujar Toar.
Menurut Toar, pendampingan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil KemenHAM Jatim untuk memperkuat kualitas regulasi daerah. Terutama agar setiap rancangan peraturan daerah tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga memiliki keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Rabu, 20 Mei 2026: Karier Penuh Tantangan, Keuangan Kurang Stabil
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Jatim, Juwaini. Ia menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan membantu pemangku kepentingan daerah dalam mengintegrasikan perspektif HAM ke dalam produk hukum daerah.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan adanya masukan konstruktif terhadap raperda yang sedang disusun. Harapannya, norma yang lahir benar-benar responsif terhadap prinsip HAM,” kata Juwaini.