JawaPos.com - Tren FOMO beli emas Antam diduga dimanfaatkan Muhammad Panji Wicaksono untuk menipu. Ia mengiming-imingi emas murah pada korbannya hingga mengalami kerugian Rp 229 juta.
Akibat perbuatannya, Pria asal Surabaya itu kini harus berhadapan dengan meja hukum.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini, ia dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
“Menuntut terdakwa Muhammad Panji Wicaksono dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan berbagai upaya kebohongan demi keuntungan pribadi," ucap Damang saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Kronologi Penipuan SK ASN Palsu di Gresik, Terbongkar Setelah Korban Datang ke Kantor Bupati
Perkara ini bermula pada 9 September 2025 saat Muhammad Panji Wicaksono menawarkan emas Antam kepada Iddo Laksono Hartanto.
Penawaran itu mencakup beberapa keping emas dengan total nilai ratusan juta rupiah.
“Rinciannya emas antam 10 gram sebanyak 9 keping dan emas antam ukuran 5 gram sebanyak 4 keping, jadi total 13 keping emas antam dengan nilai nominal Rp 211.900.000 (Rp 211,9 juta)," imbuh JPU.
Meski demikian, dalam dakwaan, kerugian korban tercatat sebesar Rp 229 juta.
Tertarik dengan penawaran tersebut, saksi korban Iddo menyetujui transaksi dan mentransfer uang ke rekening atas nama terdakwa. Panji berjanji akan mengirimkan emas pada keesokan harinya, 10 September 2025.
Pada malam yang dijanjikan, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa seharusnya mengantarkan emas ke rumah korban di kawasan Wiyung, Surabaya. Namun, pengiriman tersebut tidak pernah benar-benar terjadi.
Baca Juga: Pemkab Gresik Periksa 9 Korban Penipuan CPNS yang Bawa SK Palsu, Ada yang Setor Rp 150 Juta
Satu jam kemudian, terdakwa Panji menghubungi istri korban dan mengaku tas berisi emas miliknya hilang di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, sehingga barang yang dijanjikan tidak dapat diserahkan.
Tak hanya itu, terdakwa juga mengajak korban melapor ke Polrestabes Surabaya terkait kehilangan emas sekitar 200 gram senilai Rp 400 juta, yang belakangan diduga sebagai laporan rekayasa.
Pada 13 September 2025, terdakwa dan korban bertemu di Pasuruan untuk mediasi penyelesaian uang pembelian emas sebesar Rp 229 juta.
Namun upaya mediasi itu gagal dan berujung pada laporan polisi dan penangkapan.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 492 KUHP yang mengatur tentang penipuan, yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang,” pungkas JPU Damang.
Baca Juga: Waspada Penipuan, Kemenhaj Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Haji Ilegal