JawaPos.com–Mulai 2027, pemerintah daerah diwajibkan memangkas anggaran belanja pegawai hingga 30 persen. Kondisi saat ini, Pemkab Gresik masih aman dengan pagu sekitar 29 persen atau sekitar Rp 986 miliar.
Komposisi itu dipastikan tidak membuat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipecat. Pada 2026, APBD Kabupaten Gresik dipatok Rp 3,4 triliun. Di mana alokasinya sudah disesuaikan dengan prioritas mandatori spending sebesar 40 persen. Meliputi pendidikan minimal 20 persen hingga kesehatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Wasil mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sudah dilaksanakan Pemkab Gresik. Sehingga dengan komposisi fiskal itu dipastikan tidak ada pemecatan pegawai.
Baca Juga: Ahmad Nurhamim, Wakil Ketua DPRD Gresik Meninggal Dunia
”Kita sudah memenuhi, kalau prosentasenya 29 koma sekian persen. Tidak sampai 30 persen sesuai ambang batas UU tersebut,” ucap Achmad Wasil.
Saat ini, APBD berjalan berdasar skala prioritas. Yakni untuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pertanian.
Bahkan hasil monitoring center for prevention (MCP) KPK terkait alokasi anggaran di sejumlah OPD disepakati untuk tidak berproses. ”Nah hasilnya anggaran itu diapakan masuk pada program mandatori spending,” imbuh Achmad Wasil.
Baca Juga: Pembangunan Selesai, Pedagang Pasar Sidayu Gresik Mulai Pindahan dan Berharap Makin Ramai
Namun alokasi belanja pegawai yang tidak sampai 30 persen itu karena juga tertolong kebijakan pusat. Di mana di lingkungan pemerintahan hanya dibolehkan pegawai dari PPPK dan PNS. Sementara yang honorer saat ini tidak diakhiri pengabdiannya namun hanya berubah status. Yakni menjadi outsourcing.
”Kalau ini masuk belanja pegawai, porsinya bisa sampai 39 persen. Tapi ini kan pakainya belanja barang dan jasa,” jelas Achmad Wasil.
Mayoritas honorer outsourcing itu adalah guru, jumlahnya sekitar 400 orang. Belum lagi tenaga kependidikan yang jumlahnya juga ratusan. Termasuk pasukan kuning milik Dinas Lingkungan Hidup.
”Kalau tahun ini ada penambahan pegawai seperti CPNS, porsi belanja pegawai bisa lebih 30 persen,” kata eks Kepala Dinas PUTR itu.
Saat ini, Pemkab Gresik saat ini memiliki 12.439 pegawai. Namun, jumlah ini belum memenuhi kebutuhan di lapangan. Tahun ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) kemungkinan tidak akan membuka seleksi CPNS.
Tahun ini, setidaknya 230 aparatur sipil negara (ASN) akan pensiun. Momentum ini akan dimanfaatkan Pemkab Gresik untuk menata kebutuhan dan beban kerja. ”Seperti PPPK paruh waktu, yang saat ini pemenuhan beban kerjanya belum maksimal,” ujar Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo.
Jika melihat porsi ideal, Pemkab Gresik masih kekurangan pegawai. Dengan kata lain, penambahan pegawai otomatis akan menambah beban belanja.
”Tahun ini kami fokus menyusun kebutuhan pegawai. Kami akan menentukan mana yang perlu ditambah dan mana yang beban kerja belum sesuai. Kami akan menyinkronkan dengan lapangan,” imbuh dia.
Di lapangan, masih terdapat ketidaksesuaian beban kerja. Dari hasil penataan itu, menurut Agung, akan terlihat kebutuhan pegawai secara riil. ”Baru nanti bisa membuka seleksi sesuai kebutuhan di lapangan. Setidaknya tahun 2027 baru bisa membuka seleksi,” jelas dia.
Baca Juga: Buka Tutup Sampai Kamis, Jembatan Manyar Dibongkar Jumat
Kekurangan ini tidak hanya terjadi pada pegawai administrasi, tetapi juga pada guru di sekolah-sekolah. Di lapangan, satu guru sering mengajar beberapa mata pelajaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Gresik S Hariyanto menyatakan, jumlah guru di Kota Pudak secara ideal memang masih kurang. Namun, pemenuhannya akan dibahas lebih lanjut.
”Nanti menunggu BKPSDM dulu,” ujar Hariyanto.
Baca Juga: Gerindra Surabaya Silaturahmi ke Polrestabes, Diskusi Keamanan Kota