← Beranda
Tak Kapok! Perempuan di Surabaya kembali Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Ganja
Novia Herawati• Jumat, 3 April 2026 | 04.53 WIB
Perempuan residivis narkoba di Surabaya, Merlyn Ineke, divonis 3,6 tahun dan denda Rp 1 miliar terkait peran sebagai perantara ganja.

 

JawaPos.com - Dinginnya jeruji besi rupanya tak membuat seorang perempuan residivis narkoba Surabaya, Merlyn Ineke Ardinata, merasa kapok. Ia kembali dijebloskan ke penjara setelah terbukti memperjualbelikan ganja.

Sebagai perantara jual beli narkotika jenis ganja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, yang harus dibayarkan Merlyn dalam jangka waktu tiga bulan.

Vonis ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Zulqarnain dalam amar putusan nomor perkara 94/Pid.Sus/2026/PN Sby di Ruang Sidang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (1/4) kemarin.

Terdakwa terbukti secara sah dan bertindak sebagai perantara jual beli narkotika jenis ganja. Perbuatannya melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujarnya, Kamis (2/4).

Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula pada Rabu, 3 September 2025, ketika terdakwa dihubungi oleh AF alias Ony, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menawarkan ganja dengan sandi “sayur”.

Tak lama kemudian, terdakwa juga dihubungi rekannya, D alias Ciweh (DPO), yang memesan satu plastik klip irisan daun dan biji ganja seharga Rp 200.000 untuk kebutuhan pribadi.

Pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mentransfer pembayaran kepada AF dan beberapa jam kemudian mengambil pesanan di depan Gapura Kedung Turi Gang 4, Kota Surabaya.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 10 September 2025 di kamar kos nomor 2 Jalan Kedungturi, Tegalsari, Surabaya, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan terdakwa, polisi menyita satu plastik klip ganja seberat 2,970 gram, satu bendel kertas, ponsel, dan dompet merah. Sebelumnya, terdakwa dan saksi MHP juga diketahui mengonsumsi sabu untuk doping stamina kerja.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Fardiansyah mengaku kurang puas dengan hasil putusan majelis hakim. Sebab, barang bukti yang diamankan terbilang kecil dan seharusnya tidak selama itu masa hukumannya.

“Kalau melihat dari kronologinya dan barang buktinya itu kecil. Tetapi kami memahami karena (Merlyn) pernah terjerat perkara yang sama, mungkin ketergabungan itu tadi jadi (hukumannya) kuat," pungkas Fardiansyah.

EDITOR: Estu Suryowati