← Beranda
Paman di Surabaya Dititipi Keponakan 14 Tahun Yatim Piatu, Malah Dirudapaksa hingga Hamil
Novia HerawatiKamis, 12 Maret 2026 | 00.02 WIB
Tampang paman di Surabaya yang tega merudapaksa keponakannya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil. (Instagram @luthfie.daily)

JawaPos.com - Bagai pagar makan tanaman, seorang paman berinisial AS, 34, warga Tambaksari, Surabaya, yang seharusnya melindungi keponakannya yang masih berusia 14 tahun, justru tega memperkosa hingga hamil.

Tersangka kini hanya tertunduk dengan seragam tahanan berwarna oranye. Perbuatan bejat AS diungkap oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, melalui konten Instagram pribadinya @luthfie.daily.

"Tindak tegas pelaku! Masa depan anak adalah prioritas utama yang harus kita selamatkan. Kami berkomitmen tindak tegas pelaku," tulis Luthfie dalam konten media sosialnya, dikutip Rabu (11/3).

Dalam video itu, Luthfie terlihat tak kuasa menahan emosinya setelah mengetahui seorang paman menghamili keponakannya sendiri. Terlebih, korban diketahui merupakan anak yatim piatu.

Baca Juga: Sempat Cekcok, Oknum Tukang Ojek Pangkalan di Surabaya Bacok Temannya Pakai Celurit

"Gimana itu (korban) sudah hamil, lahiran. Jangan lah kamu mendekatk zina, ini anak umur 14 tahun loh, seharusnya kamu jagain, ini anak yatim piatu," ucap Luthfie dengan nada geram.

"Berapa kali kamu ngerusak? kamu dipasrahin untuk merawat (korban) kan?" tanyanya kepada AS.

"Nggak ingat, sering," tutur AS dengan menunduk. Ia juga mngakui tinggal dengan korban.

Sementara itu, Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, mengungkapkan tersangka melakukan perbuatan bejat terhadap korban di rumahnya di kawasan Tambaksari sejak Agustus 2024.

Modusnya, tersangka memfitnah korban telah berhubungan badan dengan anggota keluarga lain.

Baca Juga: 8 Bus Sleeper Jakarta–Surabaya yang Nyaman untuk Perjalanan Malam, Serasa Tidur di Hotel

Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa melayani pelaku. Usai berbuat, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban.

Seiring waktu, korban diketahui hamil dan sempat memberi tahu pamannya. Namun pelaku tidak menghiraukan dan justru melarikan diri.

Nenek korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya.

"(Ketahuannya) setelah anaknya (korban) ini bilang kalau hamil, tetapi yang bersangkutan malah melarikan diri ke Nganjuk," ucap Melatisari. Tersangka mengaku kabur karena takut dengan keluarga.

Selain menahan tersangka, Polrestabes Surabaya bersama DP3AK Kota Surabaya juga memastikan korban mendapat pendampingan penuh melalui proses trauma healing.

Baca Juga: Mudik Gratis Kapal Perang Tahun 2026: Tak Hanya Rute Jakarta-Surabaya, TNI AL Fasilitasi Pemudik dari Jakarta ke Bangka Belitung

"Bayinya ditaruh di panti asuhan, anaknya sudah trauma lihat bayinya, histeris. Sekarang anaknya dalam penanganan DP3AK Kota Surabaya untuk memulihkan traumanya, sekolahnya (korban) masih online," ucap Melatisari.

Akibat perbuatannya, istri dan anak kandung AS menolak untuk bertemu tersangka. Ia juga dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

EDITOR: Bayu Putra