← Beranda
Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet Alvi Maulana Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Novia HerawatiKamis, 8 Januari 2026 | 00.52 WIB
Alvi Maulana, terdakwa pemutilasi pacarnya, Tiara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1/2025). (Sofan/ Jawa Pos Radar Mojokerto)

 

JawaPos.com - Terdakwa tunggal kasus pembunuhan dan mutilasi kekasih, Alvi Maulana, 24 tahun, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto pada Senin (5/1).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jeny Tulak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Atas perbuatan kejinya terhadap kekasih, TAS, 25 tahun, Alvi Maulana terancam hukuman berat, yakni penjara dengan minimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.

Penasihat hukum Alvi Maulana, Edi Haryanto mengatakan pihaknya menghormati dakwaan yang dilayangkan Tim JPU. Pembuktian dalam persidangan yang nantinya menentukan apakah kliennya melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa.

"Sah-sah saja ketika JPU menyampaikan dakwaan primair Pasal 340 dan subsider di Pasal 338. Semua itu harus dibuktikan di persidangan. Jadi memang dalam KUHP lama maupun baru, prinsipnya sama," ucap Edi, dikutip dari Radar Mojokerto, Rabu (7/1).

"Berencana atau tidak, itu akan diuji dalam pembuktian. Dakwaan itu hak jaksa, sementara kami sebagai penasihat hukum bertugas memastikan hak-hak hukum terdakwa terpenuhi, kami tidak membela kesalahan," imbuhnya.

Meski begitu, tim penasihat hukum Alvi Maulana berencana mengajukan eksepsi atau keberatan. Bukan tentang dakwaan, melainkan tentang kewenangan pengadilan, sebab lokasi perkara berada di wilayah Surabaya.

’’Peristiwanya (pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi) terjadi di Surabaya, sedangkan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kami akan sampaikan dalam eksepsi pekan depan,’’ tutur Edi.

Menurut tim penasihat hukum Alvi Maulana, proses peradilan kasus ini seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bukan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Kronologi singkat

Kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu (6/9).

Penemuan ini sempat membuat warga heboh. Satreskrim Polres Mojokerto pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pada Minggu dini hari (7/9), polisi menangkap Alvi di rumah kosnya di daerah Lidah Wetan, Surabaya.

Di sana, ditemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari. Setelah penyelidikan lebih lanjut, identitas korban terungkap, yakni TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, Jawa Timur.

Saat rekonstruksi di TKP pada Rabu (17/9), Alvi melakukan 37 reka adegan dari kedatangan ke kos, melakukan mutilasi, hingga membuang potongan tubuh ke Pacet. Tersangka mengaku melakukan semua itu dalam 2 jam non stop.

Dalam dakwaannya, Alvi Maulana diduga sengaja membunuh korban, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, karena kesal usai tidak dibukakan pintu saat pulang larut malam, 31 Agustus 2025 lalu.

Alvi sengaja membunuh TAS dengan cara menikam dari belakang menggunakan pisau dapur. Setelah korban tewas, terdakwa lantas membawa tubuh korban ke kamar mandi, lalu dimutilasi menjadi beberapa bagian.

Keesokan harinya, tubuh korban lalu dibuang di jalur Pacet-Cangar, Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sementara beberapa lagi disimpan di lemari rumah kos yang mereka tinggali bersama di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya.

 

EDITOR: Kuswandi