JawaPos.com - DPRD Kabupaten Gresik menekankan bahwa regulasi itu harus membawa dampak positif terhadap masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini Gresik Migas tengah menjajaki perluasan potensi bisnis. Di antaranya, berencana mengaktifkan kembali sumur-sumur yang memiliki kandungan migas hingga membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan bahwa ekspansi bisnis Gresik Migas perlu dirancang secara matang. Agar proyek yang dikerjakan benar-benar membawa dampak positif terhadap PAD.
Karena itu pihaknya meminta data serapan eksisting dari SPBN yang sudah beroperasi, seperti di Kelurahan Lumpur maupun di Gresik utara. Berapa cakupan nelayan yang terlayani hingga berapa serapan BBM yang dibeli. ’’Jika itu berdampak pada masyarakat kami tentu setujui,” ujarnya.
Penyertaan modal itu rencananya untuk membangun SPBN di Desa Randuboto, Sidayu. Memang Gresik Migas memiliki rencana membangun empat SPBN. Yaitu, SPBN Lumpur yang sudah beroperasi, SPBN Pangkahkulon, SPBN Karangrejo, Manyar dan SPBN Randuboto, Sidayu.
’’Karena ini menyangkut kebutuhan dasar nelayan maka siapkan data yang sudah eksisting. Sebagai acuan pembangunan SPBN yang baru lagi. Kemungkinan ranperda ini baru realisasi tahun depan,” jelasnya.
Kemudian mengenai pengelolaan barang milik daerah pihaknya setuju karena perda yang lama sudah tidak relevan. Saat ini pemerintah perlu membentuk sistem pencatatan pengelolaan aset agar bisa berdampak signifikan terhadap PAD. ’’Aset milik pemerintah ini perlu didata ulang. Mana yang dikuasai pihak lain mana. Agar benar-benar berkontribusi ke PAD,” jelasnya.
Sementara itu juru bicara Fraksi PKB Muhammad Rizaldi Saputra mengatakan bahwa per Desember 2024 modal daerah yang telah diberikan ke Perseroda Gresik Migas sebesar Rp 8,13 miliar.
Fraksi PKB menekankan bahwa munculnya Ranperda penambahan modal ini harus disertai dengan jawaban meyakinkan mengenai penambahan benefit atas kesejahteraan warga masyarakat serta dampak kontributif yang signifikan terhadap PAD akibat penambahan modal itu.
Ketua Fraksi PDIP Noto Utomo mengatakan bahwa Ranperda kedua tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjelaskan bahwa perubahan itu diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD.
Noto Utomo secara khusus mempertanyakan beberapa hal terkait pengelolaan aset daerah. Terutama lemahnya sistem pencatatan aset yang dikuasai oleh pemkab dan masih adanya aset milik pemerintah yang dikuasai oleh pihak ketiga atau perorangan tanpa dasar hukum yang sah. ’’Negara tidak dapat menyewakan tanah karena negara bukan pemilik tanah," pungkasnya.
Noto Utomo berharap perubahan Perda ini dapat mengatasi kelemahan tersebut. Dengan demikian, peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar terwujud. (son/xav)