← Beranda
Cegah Kecurangan Zonasi SPMB 2025, Surabaya Wajibkan KK Peserta Terbit Minimal Setahun
Novia HerawatiKamis, 24 April 2025 | 13.30 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh menuturkan pihaknya akan mewajibkan KK minimal terbit satu tahun di jalur zonasi SPMB 2025/2026. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Jelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, jalur zonasi mendapat atensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan.

“Sesuai aturan kementerian, pindah KK harus sudah satu tahun (sebelum pelaksanaan SPMB). Jadi tidak bisa mendadak pindah hanya untuk kejar zonasi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, Kamis (23/4).

Ini bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk mencegah terjadinya fenomena pindah KK, yang kerap dilakukan banyak wali murid agar anaknya bisa menempuh pendidikan di sekolah incarannya.

Yusuf menuturkan pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk melakukan verifikasi data KK secara ketat, termasuk waktu penerbitan dan keabsahan alamat.

"Harapan kami, para orang tua dapat patuh terhadap aturan yang ada. Kita ingin PPDB ini transparan dan adil untuk semua. Insyaallah kami juga akan menggelar simulasi sebelum pelaksanaan SPMB,” tukas Yusuf.

Sebagai informasi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada akhir Januari 2025.

Perubahan sistem ini juga berdampak pada pelaksanaan penerimaan murid di tingkat daerah, termasuk di Kota Surabaya. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, ada empat jalur yang bisa dipilih calon murid.

Empat jalur tersebut, di antaranya jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur mutasi (dulunya dinamai jalur perpindahan orang tua), dan jalur domisili (dulunya dinamai jalur zonasi).

Seiring dengan bergantinya sistem penerimaan, kuota masing-masing jalur juga mengalami penyesuaian. Yusuf menyebut jalur afirmasi mengalami kenaikan kuota, dari 15 persen menjadi 20 persen.

Peningkatan kuota juga terjadi di jalur prestasi, dari 30 persen menjadi 35 persen untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama. Sementara kuota jalur mutasi tetap, yakni 5 persen.

Selanjutnya jalur domisili. Kuota jalur ini tidak lagi utuh 40 persen, melainkan dibagi menjadi dua. 20 persen untuk pendaftar dari wilayah sekitar sekolah dan 20 persennya lagi untuk kelurahan dalam satu kecamatan.

"Misalnya di Kecamatan Sukolilo itu ada 5 kelurahan, ya 20 persen itu dibagi lima. Jadi setiap kelurahan di kecamatan tersebut dapat jatah 4 persen untuk masuk ke sekolah negeri tertentu melalui jalur domisili," tukas Yusuf. 

EDITOR: Edy Pramana