← Beranda
Lansia di Surabaya Puasa Beduk Imbas Perubahan Bantuan Permakanan
Dimas Nur ApriantoSelasa, 2 Januari 2024 | 22.56 WIB
Bu Jannah dan Bu Munari di Perak Surabaya.

JawaPos.com - Tahun baru menjadi tahun kelabu bagi sebagian penerima permakanan di Surabaya. Sebab, mulai 1 Januari 2024 tidak semua penerima permakanan menerima bantuan permakanan sehari sekali itu kembali. Ada aturan anyar yang muncul.

Pemkot Surabaya menghentikan program pemberian nasi kotak tersebut pada sebagian orang. Permakanan sebelumnya diberikan kepada lansia, penyandang cacat, dan yatim piatu miskin. Pemkot Surabaya berdalih tidak boleh ada warga menerima dobel bantuan sosial sesuai aturan yang baru. Harus dipilih salah satu.

Misalnya, jika sudah menerima PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), maka orang tersebut tidak boleh lagi mendapatkan permakanan.

Anggota DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengaku bahwa dirinya mendapatkan banyak keluhan di hari pertama dihapusnya program permakanan di Surabaya. Karena itu, wakil rakyat dari Partai Nasdem tersebut langsung turun ke kampung-kampung untuk mengeceknya.

"Beberapa lansia terpaksa poso beduk (puasa dhuhur) sebelum diberi makan tetangganya," ungkap Imam saat mendatangi rumah Mbah Jannah di Indrapura Jaya, Kelurahan Tanjung Perak, Surabaya.

Perempuan renta kelahiran 1937 itu ditemui bersama tetangganya yang sebelumnya juga penerima permakanan. Namanya Bu Munari, janda tanpa anak berumur 60 tahun lebih.

"Saya juga hari ini tidak terima permakanan. Tidak ada pemberitahuan. Karena itu, saya tunggu sejak pagi tapi tidak datang," ujar Bu Munari yang tinggal sendirian di rumahnya yang sempit.

Mereka berdua memang juga menerima bantuan PKH besarnya Rp 200 ribu per bulan dan dibayarkan setiap tiga bulan. "Kalau permakanan dihentikan, bantuan Rp 200 ribu tidak cukup untuk makan sebulan," kata Bu Munari dan Mbah Jannah.

Apalagi, lanjut dia, bantuan uang tunai itu tak jarang molor hingga 6 bulan. Lebih kasihan lagi kondisi Mbah Marokah. Nenek berumur 65 tahun lebih itu juga tidak menerima permakanan kembali. Padahal, warga Perlis Utara itu tidak menerima bantuan sosial lainnya.

Perempuan tua itu menghabiskan hidupnya dengan berbaring di tempat tidur. Setiap pagi, biasanya, ada kotak plastik berisi nasi dan lauk di sampingnya. Namun kini tidak ada lagi. Dia juga belum menerima uang pengganti permakanan sebesar Rp 200 untuk sebulan.

Imam sudah mengingatkan Pemkot Surabaya untuk menunda penghapusan program permakanan jika belum siap dengan dampak negatif dari kebijakan ini mulai dari besaran uang pengganti Rp 200 ribu per orang. Sebab, jumlahnya tidak mencukupi untuk makan satu kali per hari dalam sebulan.

"Saat ada permakanan saja nilainya satu kotak makanan itu Rp 11 ribu per orang itu per hari," terang Imam yang juga anggota badan anggaran DPRD Surabaya.

Imam sudah menyatakan keberatan dengan rencana penghapusan program permakanan saat rapat membahas APBD 2024. Namun tim anggaran Pemkot Surabaya beralasan harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat itu.

Dampak lain dengan tidak adanya program permakanan adalah ribuan orang kehilangan pekerjaan. Yaitu, bagian pemasak dan pengantar permakanan.

Mereka yang berstatus keluarga miskin dijanjikan diberi pekerjaan melalui program padat karya. "Nyatanya ketika penghapusan permakanan dimulai, mereka belum dapat pekerjaan," tegas Imam. Menurut Imam, Pemkot Surabaya jangan baru menggelar rapat untuk mencarikan pekerjaan mereka yang terdampak pada awal Januari. Harusnya sebelum itu sudah disiapkan pekerjaan bagi mereka.

"Sehingga pada 2 Januari mereka sudaj bisa mulai bekerja. Bersamaan dimulai penghentian program permakanan," paparnya.

Terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalihkan program permakanan karena adanya aturan dari pemerintah pusat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penerima bantuan sosial (bansos) menerima dua jenis bansos sekaligus.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajrihatin mengatakan program permakanan awalnya masuk dalam belanja program. Namun, pada tahun 2023, program tersebut kemudian dimasukan ke belanja bansos sebagaimana diatur dalam Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Awalnya masuk belanja program, tapi tahun ini masuk belanja bansos. Kemudian, ada aturan-aturan terkait dengan belanja bansos yang mana itu juga harus dicek detail," kata Anna, Kamis (21/12/2023).

Anna menjelaskan bahwa aturan tersebut melarang warga miskin menerima permakanan juga bansos lain. Seperti di antaranya bansos dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Misalnya, A adalah penerima permakanan, maka bansosnya harus di-hold (ditahan). Tidak boleh (menerima) dua, karena sejatinya BPNT itu pengganti permakanan. Kalau sudah dapat BPNT, maka tidak boleh mendapatkan permakanan," jelas Anna.

Menurut dia, dari 18 ribu penerima program permakanan di Surabaya pada tahun 2023, sebanyak 7 ribu di antaranya bukan masuk kategori miskin. Karena itu, mereka tidak berhak menerima permakanan.

"Tahun ini, kami mencoba memasukkan dalam Perwali. Padahal syaratnya kalau tahun ini diberi, kemudian tahun depan itu juga diberi, maka dia harus masuk data keluarga miskin dan dia tidak sebagai penerima bansos," kata Anna.

Anna menyebutkan bahwa data penerima permakanan yang tidak menerima bansos di Surabaya, sekitar 1.148 jiwa. Jumlah tersebut merupakan data pada triwulan 3 tahun 2023. Sedangkan pada triwulan 4, berkurang 103. Artinya, tinggal 1.045 orang penerima permakanan di Surabaya yang tidak menerima bansos.

Nantinya, 1.045 orang ini yang menerima bantuan berupa uang tunai dari Pemkot Surabaya sebagai pengalihan dari program permakanan. Besaran uang yang diberikan akan disesuaikan dengan bansos dari Kemensos.

"Kalau dia sudah menerima permakanan, maka semua bansos dari Kemensos harus di-hold (ditahan). Jadi harus (pilih) salah satu, tidak boleh (menerima) dua (jenis bansos)," jelas Anna.

Demikian pula dengan program permakanan lansia dari Kemensos yang dikhususkan untuk warga usia 75 tahun ke atas. Anna menyebut, penerima permakanan lansia dari Kemensos juga tidak diperbolehkan menerima bansos ganda. "Pertengahan tahun kemarin masih ada sekitar 608. Ternyata di triwulan 3 masih sisa 227, karena selebihnya dapat bansos," sebut Anna.

Anna menegaskan bahwa aturan dari pemerintah pusat harus dipatuhi. Jika tidak, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada Pemkot Surabaya. Seharusnya, kata dia, pemkot menghentikan permakanan sejak pertengahan tahun 2023. Namun karena pemkot mempertimbangkan kesejahteraan warga, maka hal itu belum dilakukan.

"Bapak wali kota ini masih baik lho. Harusnya (dialihkan) tepat tengah tahun (2023) kemarin. Itu baiknya Pak Eri masih mempertahankan ini," kata Anna.

Sementara terkait Kelompok Masyarakat (pokmas) dan kurir permakanan yang terdampak, Anna menyatakan telah dilakukan pendataan. Dari 1.500 pokmas dan kurir permakanan, hanya 318 di antaranya yang masuk kategori miskin dan pra miskin. Nah, 318 orang itu yang nanti menjadi prioritas intervensi pemkot ke depan.

"Bapak (wali kota) kemarin menyampaikan prioritas kita terhadap pokmas dan petugas kirim (permakanan) yang miskin. Itu sudah didata kebutuhan dan keinginannya, ada yang ingin berjualan," tandasnya. (*)

EDITOR: Ilham Safutra