← Beranda
Aan Pebriawan Ditangkap Polisi setelah Jual Chip Slot, Raup Rp 24 Juta Sebulan
Hasti Edi SudrajatRabu, 1 November 2023 | 19.15 WIB
KAPOK NGGAK YA: Aan Pebriawan di Polsek Tandes kemarin.

JawaPos.com - Aan Pebriawan ditangkap polisi karena menjual chip slot judi online. Keuntungannya dalam sebulan mencapai Rp 24 juta. Dia berjualan selama dua tahun terakhir.

Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo mengatakan, selama ini tersangka menjajakan chip secara online. Warga Kedung Baruk itu mengunggah penawaran di sejumlah grup Facebook (FB).

”Yang minat diminta menghubungi nomor telepon yang dicantumkan,” ujarnya kemarin (31/10).

Dari komunikasi tersebut, tersangka selanjutnya mengatur transaksi. Aan menjual chip senilai satu juta seharga Rp 60 ribu. ”Chip itu mata uang yang dipakai main,” ucapnya.

Menurut Budi, dalam sehari tersangka melayani ratusan pembeli. Aan mendapatkan stok chip dari pejudi lain dengan harga setengah dari nilai jualnya. ”Dia tampung, kemudian dijual lagi,” terangnya.

Lebih lanjut Budi menerangkan, keuntungan yang didapat bervariasi setiap harinya. Rata-rata tersangka meraup Rp 800 ribu. ”Yang bersangkutan sudah dua tahun menjadi penjual chip,” ungkap dia.

Jajarannya menangkap tersangka di sebuah warung dekat rumahnya. Aan diburu karena terdeteksi sebagai penjual chip.

”Judi online ini meresahkan. Dampak negatif yang ditimbulkan tidak main-main,” ujarnya.

Dalam perkara itu polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua ponsel yang dipakai sebagai sarana transaksi serta uang Rp 2,5 juta hasil penjualan. ”Tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjaga toko isi ulang air mineral,” terangnya. (edi/c9/eko)

EDITOR: Dhimas Ginanjar