JawaPos.com – Karnaval sound system di Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang berbuntut panjang. Karnaval yang diselenggarakan pada hari Sabtu (2/9) kemarin itu berdampak pada pembongkaran pembatas jembatan.
Baca Juga: Kantongi Sertifikat Halal, Xiyue Perluas Pasar lewat Gerai ke-45 di Surabaya
Pembongkaran pembatas jembatan itu dilakukan karena truk yang memuat sound system tidak bisa lewat. Dalam waktu dekat, Polres Malang akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan karnaval tersebut.
Dilansir dari Radar Malang (Jawa Pos Group), Jumat (8/9) jembatan yang dibongkar tersebut sudah dibangun sejak 2017 menggunakan dana desa. Polres Malang akan memanggil kepala desa, panitia karnaval, dan beberpa warga yang terkait dengan acara tersebut.
Baca Juga: Peraturan Pajak Terbaru, Perhatikan Beberapa Poin Penting Ini
“Perkara di Bululawang penanganannya kami tarik ke Polres Malang. Semua pihak akan kami panggil dan mintai keterangan tanpa rerkecuali,” kata Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.
Kholis juga berharap pihak-pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dalam memberikan penjelasan menganai video viral pembongkaran jembatan. Kepolisian juga akan memastikan tidak akan memberikan izin karnaval yang menggunakan sound system dengan kapasitas besar.
Baca Juga: Ibu dan anak yang Tewas Tinggal Kerangka di Depok Tak Mau Masuk Grup WA Warga di Perumahannya
Karnaval yang menggunakan sound sytem dengan kapasitas besar mendapat banyak keluhan dari masyarakat. Oleh karena itu pada akhir Agustus lalu Pemkab Malang menerbitkan surat edaran (SE) yang membatasi kegiatan tersebut.
Baca Juga: Ketua RT dan RW di Surabaya Dapat Kucuran Dana Segar dari Wali Kota Eri Cahyadi
Peraturan yang diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Malang itu berisi 10 poin. Salah satunya yakni membatasi penggunaan sound system dengan suara maksimal 60 desibel. Poin lainnya yakni kegiatan yang menggunakan sound system dibatasi hingga pukul 23.00.