JawaPos.com - Pemerintah tengah mematangkan skema dana pensiun bagi atlet nasional. Menpora Erick Thohir menegaskan program tersebut disiapkan agar atlet tetap memiliki jaminan kesejahteraan setelah mengakhiri kariernya.
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mengatakan masa karier atlet relatif lebih singkat dibandingkan profesi lainnya. Karena itu, negara perlu memastikan para atlet tetap memiliki jaminan kehidupan setelah pensiun.
"Mungkin banyak atlet masih bermain sampai umur 40 tahun. Tetapi dibandingkan banyak pekerjaan lain yang bisa pensiun pada usia 50 sampai 60 tahun, mereka pensiun lebih muda. Akhirnya, mereka harus punya dana pensiun," ujar Erick dalam konferensi pers di Auditorium Bakom RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Menurut Erick, skema dana pensiun tersebut masih dalam tahap finalisasi dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan transparansi. Pemerintah tidak ingin terburu-buru agar program tersebut benar-benar dapat berjalan dalam jangka panjang.
Salah satu fokus utama pemerintah adalah memastikan pengelolaan dana pensiun dilakukan secara akuntabel sehingga tidak mengulang kasus penyalahgunaan dana yang pernah terjadi sebelumnya. Untuk itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga menggandeng Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah pakar olahraga.
"Jangan sampai dana pensiun ini jadi koruptif lagi. Sudah banyak sejarah dana pensiun itu dikorupsi," tegas Erick.
Erick menjelaskan, penyusunan skema dana pensiun atlet memiliki tantangan tersendiri karena berbeda dengan pekerja formal. Selama ini, dana pensiun umumnya berasal dari iuran yang dipotong dari gaji bulanan. Sementara itu, atlet tidak memiliki pola pendapatan tetap seperti pekerja pada umumnya.
"Nah, atlet tidak ada gaji bulanan. Tidak ada uang juara. Ini yang sedang kita godok, bagaimana mencari jalan keluar agar dana pensiun ini bisa terus berjalan dan berkelanjutan," ujarnya.
Pemerintah juga mempelajari praktik terbaik dari sejumlah negara, seperti Malaysia dan India, sebelum menetapkan skema yang paling sesuai diterapkan di Indonesia.
"Kalau Malaysia dan India bisa, masa negara kita, bangsa yang besar ini, tidak bisa," katanya.
Penyusunan sistem jaminan hari tua dan jaminan sosial bagi atlet ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya mengenai hak atas jaminan sosial dan penghargaan bagi atlet.
Kemenpora menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pendanaan olahraga nasional yang berkelanjutan sehingga kesejahteraan atlet tetap terjamin, mulai dari masa aktif bertanding hingga memasuki masa pensiun.