JawaPos.com - Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah meminta pemerintah tak mengabaikan sekolah swasta dalam rencana penggratisan sekolah negeri. Menurutnya, sekolah swasta mesti dilibatkan dalam kebijakan ini.
Pemerintah saat ini tengah menghitung skema pembiayaan pendidikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pendidikan dasar dan menengah tanpa biaya.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus disertai pengaturan yang jelas bagi sekolah swasta. Sebab, sekolah swasta merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Kalau kita bicara tentang swasta, harus ada penghitungannya. Apakah mereka tidak menerima bantuan BOS, atau ada sebagian yang dibantu BOS dan lain sebagainya," ujar Ledia dalam diskusi Pendidilkan Gratis sebagai Upaya Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan Nasional, Kamis (24/9).
Baca Juga: Eks Staf Yaqut Yakin Ada Aliran USD 1 Juta ke Nusron Wahid di Pansus Haji
Ia menilai, kerja sama dengan sekolah swasta yang sudah tersedia di suatu daerah dapat menjadi salah satu pilihan.
"Kalau semuanya gratis maka harus ada kerja sama dengan swasta. Artinya, tidak harus dipaksakan membangun sekolah negeri baru, tetapi bekerja sama dengan swasta yang sudah ada sehingga mereka tetap bisa bergerak dan tetap hidup," katanya.
Di sisi lain, Ledia juga mengingatkan bahwa kondisi ruang kelas yang rusak serta ketidakseimbangan jumlah rombongan belajar dengan ketersediaan ruang kelas masih menjadi persoalan.
Ia menyebut masih terdapat sekolah yang menerapkan sistem belajar bergantian atau shift karena keterbatasan ruang kelas.
"Ruang kelas rusak itu tidak akan menyebabkan anak-anak bisa belajar dengan nyaman. Mereka jadi harus bergeser-geseran atau harus shift belajar," tuturnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya perlakuan khusus bagi sekolah di wilayah 3T. Menurutnya, kebijakan pendidikan tidak dapat disamaratakan karena kondisi geografis dan sosial setiap daerah berbeda.
Ia mencontohkan aturan mengenai sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 orang selama tiga tahun berturut-turut dan berpotensi digabung atau ditutup.
"Untuk daerah-daerah 3T harus kita lihat kondisi sosiologis dan geografisnya. Apakah diberlakukan aturan yang sama atau tidak," pungkasnya.