← Beranda
Jawab Persoalan Tanah, RUU Reforma Agraria Harus Perkuat Mandat UU Pokok Agraria
Syahrul YunizarRabu, 23 September 2026 | 05.11 WIB
Ketua Umum SPKS Sabarudin menyoroti RUU Reforma Agraria yang masih dalam tahap pembahasan di DPR. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria wajib dikembalikan pada fungsinya awal sebagai instrumen untuk melaksanakan dan memperkuat mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sebagai salah satu pihak yang mengawal secara intens proses legislasi aturan tersebut, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menekankan hal itu.

Ketua Umum SPKS Sabarudin menyatakan bahwa organisasinya menolak secara tegas jika beleid aturan tersebut diarahkan untuk menggantikan atau mengubah prinsip dasar hukum agraria nasional, termasuk dengan dalih penyempurnaan. Dia menekankan bahwa reforma agraria adalah agenda fundamental negara yang tidak boleh direduksi, apalagi sekadar pada tatanan persoalan administrasi pertanahan.

”Tanah harus ditempatkan sebagai basis produksi dan kehidupan rakyat, bukan sekadar objek administrasi pertanahan. RUU Reforma Agraria harus benar-benar menjawab persoalan struktural yang dihadapi perkebun rakyat, termasuk mereka yang menghadapi ketidakpastian status tanah di kawasan hutan,” kata dia dalam keterangan resmi pada Selasa (22/9).

SPKS menyoroti betul nasib lahan kebun masyarakat yang sampai hari ini masih terjebak dalam kawasan hutan. Menurut Sabarudin, kebun masyarakat yang sudah diusahakan secara nyata minimal selama 5 tahun dengan luasan sampai dengan 5 hektare per penggarap, perlu dimasukkan sebagai objek reforma agraria. Itu penting agar ada jalan keluar bagi pekebun rakyat.

Baca Juga: Hari Lalu Lintas Ke-71, Satlantas Polrestabes Surabaya-Ditlantas Polda Jatim Ajak Ojol Wani Tertib

Selama ini, lanjut dia, mereka terjebak dalam ketidak pastian. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengusulkan penataan kembali penguasaan lahan perkebunan. Tujuannya tentu saja memberikan ruang lebih besar bagi pekebun rakyat dan koperasi.

Dalam usulannya, SPKS menyatakan bahwa 80 persen ruang penguasaan kawasan perkebunan untuk izin baru, dialokasikan untuk pekebun rakyat dan koperasi, sedangkan perusahaan dibatasi hanya 20 persen. Sabarudin menegaskan, usulan itu khusus untuk izin baru.

”Perusahaan harus diarahkan agar lebih berperan dalam pengolahan, industri, teknologi, perdagangan, dan hilirisasi,” imbuhnya.

SPKS, masih kata Sabarudin, menilai reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk menyelesaikan konflik tanah yang sudah terjadi. Menurut dia, objek reforma agraria harus mencakup tanah yang dapat ditata kembali berdasar prinsip keadilan agraria dan koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah.

Berkaitan dengan subjek penerima, SPKS meminta negara memberikan pengakuan bagi masyarakat pedesaan, masyarakat adat, dan pekebun rakyat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun meski belum memiliki bukti hak formal. Dia menyebut, pengakuan itu tidak boleh dibatasi oleh nomenklatur kelembagaan yang kaku.

Sabarudin pun turut menekankan,objek reforma agraria tidak boleh berorientasi pada penyelesaian konflik dari sisa lahan perusahaan, pelepasan kawasan hutan, atau bank tanah saja. Sebab, penataan ulang tanah berdasar prinsip keadilan lebih penting.

”Redistribusi tanah tanpa pemberdayaan ekonomi bukanlah reforma agraria yang utuh. Kepastian hak atas tanah bagi pekebun kelapa sawit harus diiringi dengan akses pembiayaan, penguatan koperasi, serta program pendukung seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan akses pasar,” pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan