JawaPos.com - Anggota DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT BAS periode 2021–2024 yang menyeret dua pejabat bank. Mencuatnya kasus ini harus menjadi bahan evaluasi dalam pembuatan kebijakan bank.
Dia menyesalkan munculnya kasus yang melibatkan perbankan. Terlebih diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit.
Pelaku memangkas prosedur pemberian kredit demi mendapat keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Tentu kita semua menyayangkan kasus korupsi di tubuh Himbara terulang dengan segala motif dan bentuknya," kata Rivqy di Jakarta, Sabtu (12/9).
Baca Juga: Mentan Sebut Kelangkaan BBM tak Pengaruhi Distribusi Pangan di Sulawesi Selatan
Politikus PKB ini menilai, munculnya kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking.
Bila terbukti terjadi pemberian kredit tanpa kelayakan analisis maupun prosedur yang benar menandakan terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal.
“Kasus ini juga merupakan indikasi bahwa bank tidak melaksanakan prinsip prudential banking di luar batas kewenangannya,” imbuhnya.
Guna mencegah peristiwa serupa terulang, Rivqy mendorong bank memperkuat sistem kontrol, kepatuhan terhadap prosedur, serta integritas seluruh jajaran pegawai.
Menurutnya, penguatan tata kelola menjadi semakin penting karena sektor perumahan merupakan salah satu bagian penting dari program pembangunan nasional.
Perlu diperkuat upaya pencegahan program yang memiliki tujuan strategis justru membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.
“Ini menjadi evaluasi bagi manajemen untuk berbenah dengan memperkuat kontrol dan integritas kepegawaian. Terlebih, sektor perumahan merupakan bagian dari program pembangunan nasional," tandasnya.