← Beranda
Bisa Menghambat Pembangunan, OSO Tak Setuju Anggaran Pemerintah Daerah Dipangkas
Sabik Aji TaufanSabtu, 12 September 2026 | 00.26 WIB
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2017-2019, Oesman Sapta (OSO) tidak setuju pemangkasan anggaran daerah. Langkah ini bisa menghambat pembangunan di daerah.

Pemerintah pusat perlu mendengar aspirasi dari para kepala daerah. Terlebih, banyak yang sudah datang langsung ke Jakarta untuk membahas anggaran.

"Keluhan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat antara lain tentang anggaran daerah, yang tidak dibagikan sesuai Undang-Undang APBN yang sudah disetujui untuk daerah. Sehingga daerah merasa kecewa, kemudian para kepala daerah berbondong-bondong datang ke Jakarta. Hal ini harus segera diatasi," ujar OSO, Jumat (11/9).

Ketua Umum Partai Hanura ini menyampaikan, hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Dia merujuk Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, yang mengatur pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Siswi SMK Berastagi yang Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG Dirujuk ke RSCM

"Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang memiliki pemerintahan daerah," imbuhnya.

Pemerintah pusat dan daerah harus bisa berjalan beriringan. Dengan begitu, pembangunan lebih maksimal.

"Tanpa adanya pemerintahan daerah, tidak akan ada NKRI. Karenanya, dalam APBN ada anggaran untuk daerah yang sudah dibuat dalam Undang-Undang APBN. Jadi, anggaran daerah itu wajib diberikan kepada daerah," jelasnya.

OSO mengkhawatirkan terjadinya kehaduhan akibat pemotongan anggaran ini. Kondisi ini bisa berdampak buruk bagi tata kelola pemerintahan.

"Yang terjadi sekarang, anggaran daerah tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah Pusat. Akibatnya, kesejahteraan rakyat daerah dan pembangunan daerah terganggu," ucapnya.

OSO juga menyoroti persoalan dana bagi hasil (DBH). Dia menilai, Pemerintah Pusat harus memastikan kebijakan DBH berjalan di tengah keterbatasan sumber pendanaan di daerah. 

"Karena sumber dana di daerah terbatas, maka perlu dipikirkan agar dana bagi hasil dipastikan dibagikan ke daerah dengan jumlah yang proporsional," tegasnya.

Selain anggaran reguler, OSO meminta Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap anggaran penanganan bencana. Ia menilai seluruh kementerian dan lembaga harus memiliki anggaran yang siap digunakan ketika terjadi bencana alam.

“Anggaran bencana alam harus selalu standby dan menjadi prioritas di seluruh kementerian dan lembaga, tidak boleh ditunda-tunda sedikit pun. Sebab, rakyat percaya pada Pemerintah Pusat. Jangan kecewakan masyarakat daerah yang mengalami musibah," tandasnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan