← Beranda
Habiburokhman Klaim Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis: Hukum Tak jadi Alat Penguasa
Muhammad RidwanSenin, 7 September 2026 | 20.25 WIB
(kiri-kanan) Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri bersama Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).(Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

 

JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini memiliki corak yang lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Ia menekankan, penggunaan hukum sebagai instrumen kekuasaan kini tidak lagi terlalu dominan.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR bersama kalangan advokat saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).

"Kalau kita lihat corak ya kan ya, pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis. Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya," kata Habiburokhman.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman turut menceritakan pengalamannya ketika masih berada di luar pemerintahan. Menurut dia, posisi sebagai oposisi membuat dirinya memahami bagaimana dampaknya ketika hukum digunakan untuk kepentingan politik dan kekuasaan.

Ia mengungkapkan, pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman mengaku khawatir aturan tersebut kelak digunakan secara tidak semestinya oleh pihak yang memiliki kekuasaan.

"Saya pernah di oposisi juga sebelum saya di pemerintahan, pendukung partai pemerintah. Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan," jelasnya.

Karena itu, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR perlu memastikan substansi RUU Perampasan Aset memiliki mekanisme yang dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, pembentuk undang-undang tidak boleh hanya melihat posisi politik dan kekuasaan yang sedang dimiliki saat ini. Sebaliknya, perspektif masyarakat biasa maupun kelompok yang berada di luar pemerintahan juga harus menjadi pertimbangan.

Habiburokhman menegaskan, prinsip tersebut penting agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

"Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan," pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati