← Beranda
Ancaman Siber Meningkat, DPR Diminta Segera Sahkan RUU KKS untuk Beri Kepastian Hukum
Muhammad RidwanJumat, 4 September 2026 | 03.34 WIB
Ilustrasi Ancaman siber. (Istimewa)

 

JawaPos.com – Ancaman terhadap keamanan ruang digital Indonesia dinilai semakin serius seiring meningkatnya aktivitas serangan siber. Kondisi tersebut mendorong Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah dan DPR RI segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Dorongan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU KKS yang dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridwan Habib, Ketua Umum APJII Muhammad Arif, Guru Besar FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Drs. Sri Yunanto, serta Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal di Jakarta, Kamis (3/9).

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, mengatakan keberadaan regulasi yang jelas dibutuhkan industri Internet Service Provider (ISP), terutama untuk memberikan kepastian hukum sekaligus standar keamanan yang seragam.

“APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat,” kata Arif dalam diskusi.

Baca Juga: BK DPD RI Bakal Panggil Arya Wedakarna Buntut Hadiri Acara LGBT di Thailand

Menurut dia, kebutuhan terhadap regulasi keamanan siber semakin mendesak karena ancaman terhadap infrastruktur digital terus meningkat. Berdasarkan data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026, tercatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Bahkan, dalam tiga hari terakhir masa pemantauan, sekitar 68 juta event serangan siber berhasil terdeteksi.

Karena itu, Arif berharap RUU KKS mampu memberikan kejelasan terkait standar keamanan dan kewajiban yang harus dipenuhi ISP. Regulasi tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan berbagai aturan sektoral yang telah berlaku.

APJII turut mengusulkan pembentukan satu portal pelaporan insiden siber terpadu. Dengan mekanisme tersebut, ISP tidak perlu menyampaikan laporan insiden yang sama kepada sejumlah lembaga secara terpisah dan bersamaan.

Selain mekanisme pelaporan, APJII meminta agar masa transisi selama dua tahun tetap dipertahankan. Masa tersebut dinilai penting, khususnya bagi ISP berskala kecil dan menengah, agar memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dan memenuhi ketentuan compliance dalam RUU KKS.

APJII juga mendorong adanya program peningkatan kapasitas bagi pelaku ISP kecil dan menengah. Dukungan tersebut dapat berupa pelatihan hingga insentif untuk membantu pembiayaan audit dan sertifikasi keamanan.

APJII memastikan pihaknya siap mengambil bagian dalam proses penerapan regulasi tersebut apabila RUU KKS telah disahkan. Kolaborasi dengan pemerintah dan regulator sektoral dinilai penting agar implementasi aturan berjalan efektif tanpa menghambat perkembangan industri internet nasional.

“APJII siap berkolaborasi aktif dengan BSSN dan regulator sektoral dalam implementasi,” jelasnya.

Sementara, Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai, RUU KKS harus memberikan batas kewenangan yang tegas di antara lembaga-lembaga yang terlibat dalam penanganan insiden siber.

“Kejelasan tugas dan kewenangan antar lembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber,” tegas Syamsu.

Baca Juga: Sejumlah Momen Romantis Audi Marissa dan Anthony Xie Selama Masa Pernikahan

Ia menekankan pentingnya pembagian tugas yang presisi dengan menerapkan prinsip distributed shared responsibility. Menurut Syamsu, pengaturan mengenai penetapan status krisis siber juga harus dilengkapi mekanisme pengamanan, pengawasan yang akuntabel, serta batas waktu yang jelas.

Langkah tersebut diperlukan agar kewenangan yang muncul ketika terjadi krisis siber tidak berkembang secara tidak terkendali. Selain itu, Syamsu menyoroti perlunya parameter yang objektif dalam menentukan suatu sistem atau sektor masuk kategori Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK).

“Penentuan suatu sektor, lembaga, atau sistem sebagai Infrastruktur Informasi Kritis (IIK) harus dilakukan dengan ukuran yang jelas, terukur, tidak subjektif, dan memiliki dasar hukum yang pasti,” ujar Syamsu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, RUU KKS dirancang sebagai regulasi payung yang memuat prinsip-prinsip utama keamanan dan ketahanan siber nasional. Adapun aturan yang bersifat teknis nantinya akan dijabarkan melalui peraturan pelaksana.

“Hal-hal ini lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan,” pungkas Bob Hasan.

EDITOR: Sabik Aji Taufan