← Beranda
Istana Tanggapi Aksi Demonstrasi 27 Agustus: Tidak Ada yang Khusus atau Spesial
Muhammad RidwanKamis, 27 Agustus 2026 | 17.23 WIB
Tokoh aktivis AMPB, Supriyono atau yang akrab disapa Mas Botok, di depan gedung DPR RI, Jumat (21/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Istana Kepresidenan menilai, aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah masyarakat sipil seperti Aliansi Mayarakat Sipil Bersatu (AMPB) bukan sesuatu yang luar biasa. Hal ini karena kegiatan tersebut telah menjadi bagian dari dinamika kehidupan demokrasi di Indonesia. Pemerintah, kata dia, memahami adanya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

“Jadi saya kira tidak ada sesuatu yang khusus atau spesial,” ujar Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, Rabu (27/8).

Qodari mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, saran, maupun masukan kepada pemerintah. Menurutnya, hak tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi.

“Pertama, kita negara demokrasi, ya. Jadi setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan tentunya dalam koridor aturan yang berlaku,” kata Qodari di Jakarta, Rabu (26/8).

Presiden komitmen dukung RUU Perampasan Aset

Dalam kesempatan tersebut, Qodari juga menyinggung aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi salah satu isu yang kerap disuarakan masyarakat. Ia menyebut sikap Presiden Prabowo Subianto terkait aturan tersebut sejalan dengan aspirasi publik.

“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat dua kali Presiden sudah mengeluarkan pernyataan,” ucap Qodari.

Menurutnya, Presiden sebelumnya telah menyampaikan sikap mengenai RUU Perampasan Aset dalam sejumlah kesempatan. Pernyataan pertama, kata Qodari, disampaikan pada 1 Mei 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh.

Qodari kemudian menyebut pernyataan kedua disampaikan Presiden pada 1 September 2025 saat bertemu dengan sejumlah tokoh agama. Ia mengatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga pernah disampaikan Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf.

“Yang kedua, tanggal 1 September 2025 dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama. Pak Kyai Yahya sebagai Ketua PBNU waktu itu menceritakan sikap Presiden dan dukungan Presiden kepada Undang-Undang Perampasan Aset,” beber Qodari.

Baca Juga: Monitor Peserta Aksi Demo DPR Hari Ini, Menko Polkam: Kami Tahu Pergerakan Perusuh

Lebih lanjut, Qodari menyebut Menteri Hukum juga telah menyampaikan adanya instruksi Presiden agar pembahasan aturan tersebut segera diproses. Namun, ia mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang yang berstatus sebagai inisiatif DPR.

“Tapi kita semua kawan-kawan harus tahu dan menyadari bahwa ini statusnya undang-undang sebagai inisiatif DPR,” pungkasnya.

 

EDITOR: Kuswandi