← Beranda
PDIP soal Wacana Prabowo: Indonesia Tak Mengenal Sistem Kewarganegaraan Ganda
Muhammad RidwanSelasa, 18 Agustus 2026 | 00.10 WIB
Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua Umum Megawati Soekarnoputri saat menghadiri Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8). (Istimewa)

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda.

Menurut dia, prinsip loyalitas tunggal telah menjadi bagian dari semangat kemerdekaan dan sistem kewarganegaraan Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto, menanggapi wacana kewarganegaraan ganda yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Hasto, sejak awal kemerdekaan, Indonesia telah menempatkan loyalitas tunggal sebagai prinsip dalam menentukan status kewarganegaraan.

Baca Juga: Kapolresta Balikpapan Kombes Jerrold Hendra jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

"Ketika Indonesia merdeka, itu disyaratkan adanya loyalitas tunggal yang digambarkan dalam sistem kewarganegaraan kita. Tidak mengenal kewarganegaraan ganda," kata Hasto usai Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8).

Ia mengakui bahwa terdapat ketentuan khusus bagi anak hasil perkawinan campuran antara WNI dengan WNA.

Mereka diberikan hak untuk menentukan kewarganegaraan ketika telah mencapai usia dewasa.

Namun, bukan berarti itu bisa dijadikan dasar untuk mengubah sistem dan membuka peluang kewarganegaraan ganda.

"Kita diberikan hak kedaulatan bagi anak hasil perkawinan campur tersebut untuk menentukan kewarganegaraannya ketika sudah dewasa pada 18 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Dirut PLN Tinjau Langsung Keandalan Listrik Peringatan HUT ke-81 RI

Hasto menegaskan, sikap PDI Perjuangan mengenai persoalan tersebut mengacu pada sejarah pembentukan sistem kewarganegaraan Indonesia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi sikap PDI Perjuangan adalah sesuai dengan konteks historisnya dan undang-undangnya bahwa kita tidak mengenal kewarganegaraan ganda," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan usulan pemerintah untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora Indonesia yang memiliki talenta istimewa, salah satunya para pesepakbola.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk menarik potensi besar warga Indonesia di luar negeri agar dapat berkontribusi bagi kepentingan nasional.

“Hari ini saya sampaikan ke dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ucap Prabowo.

Baca Juga: Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja Sehari Setelah HUT ke-81 RI

Prabowo menyebut, Indonesia memiliki jumlah diaspora yang besar dan tersebar di berbagai negara.

Ia meyakini, terdapat banyak individu dengan kemampuan yang dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan Indonesia, khususnya pemain sepak bola.

“Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola profesional kelas dunia,” tegasnya.

Menurut Prabowo, sebagian diaspora Indonesia memilih kewarganegaraan negara lain karena tuntutan pekerjaan, kehidupan keluarga, maupun pengabdian profesional.

Kondisi tersebut, kata dia, tidak semestinya membuat Indonesia kehilangan hubungan dengan talenta-talenta terbaiknya.

Baca Juga: Mandalika Festival of Speed Semarakkan HUT ke-81 RI, Ada Tiket Gratis MotoGP 2026

Karena itu, pemerintah berencana mengusulkan perubahan terhadap aturan kewarganegaraan.

Namun, skema yang disiapkan tidak akan berlaku secara umum, melainkan hanya diberikan kepada individu tertentu yang memenuhi kriteria dan dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi Indonesia.

“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” pungkasnya.

 

EDITOR: Bayu Putra