← Beranda
Refleksi HUT Ke-81 RI, Arief Hidayat Singgung Pembangunan Semakin Jauh dari Cita-cita Kemerdekaan
Muhammad RidwanJumat, 14 Agustus 2026 | 01.18 WIB
Ketua Umum DPP PA GMNI Arief Hidayat di kantornya, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Ketua Umum DPP PA GMNI Arief Hidayat mengajak seluruh elemen bangsa melakukan refleksi dalam momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Ia menilai perjalanan Indonesia selama 81 tahun tidak selalu berjalan lurus menuju cita-cita kemerdekaan yang dirumuskan para pendiri bangsa.

“Perjalanan Negara Republik Indonesia selama 81 tahun mengalami pasang surut antara menuju ke arah apa yang dicita-citakan dan kemudian ada juga surut menjauh dari apa yang dicita-citakan bersama,” kata Arief Hidayat di kantornya, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).

Menurut Arief, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Ia mengatakan PA GMNI memandang momentum kemerdekaan sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi mengenai langkah yang harus ditempuh agar bangsa Indonesia kembali bergerak menuju tujuan kemerdekaan.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, PA GMNI menyampaikan satu pernyataan sikap, melakukan introspeksi apa yang harus dilakukan oleh bangsa ini untuk menuju cita-cita kemerdekaannya,” urainya.

Baca Juga: OpenAI Luncurkan Aplikasi ChatGPT untuk Linux, Kini Hadir di Semua Desktop Utama

Mantan Hakim Konstitusi itu juga menyoroti cara pandang mengenai demokrasi yang selama ini lebih banyak diarahkan pada aspek politik dan elektoral. Padahal, menurut dia, konsep demokrasi yang diletakkan para pendiri bangsa tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pemilu setiap lima tahun.

“Selama ini kita selalu berdebat Negara Indonesia adalah negara demokrasi, tapi demokrasi yang selalu dibahas adalah demokrasi elektoral, demokrasi politik,” ucap Arief.

Ia menegaskan, para pendiri bangsa telah memberikan amanat yang lebih luas melalui Undang-Undang Dasar 1945, termasuk mengenai demokrasi ekonomi. Menurutnya, hal tersebut tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi landasan penting dalam mewujudkan sistem perekonomian nasional.

“Padahal the founding fathers memilihkan tidak sekadar demokrasi politik, demokrasi elektoral yang setiap 5 tahun diadakan pemilu sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Dasar, tapi sebetulnya diamanatkan juga adanya demokrasi ekonomi sebagaimana yang tercantum pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Arief menilai, perjalanan sejarah Indonesia menunjukkan bahwa demokrasi politik lebih dominan dipraktikkan dibandingkan demokrasi ekonomi. Kondisi tersebut, kata dia, membuat bangsa Indonesia berisiko semakin jauh dari gagasan ekonomi yang menjadi bagian dari cita-cita para pendiri negara.

“Tapi dalam perjalanan sejarah mengalami pasang surut, hanya demokrasi politik yang kita lakukan. Kita menjauh dari apa yang diinginkan oleh the founding fathers, yaitu amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” tutur Arief.

Lebih lanjut, ia pun mengingatkan agar pembangunan demokrasi Indonesia tidak berhenti pada mekanisme politik dan elektoral. Arief berharap demokrasi juga dijalankan dengan berlandaskan nilai Pancasila, termasuk dimensi ekonomi, Ketuhanan, dan kebudayaan.

“Apalagi demokrasi politik, demokrasi ekonomi yang ber-Ketuhanan dan ber-Kebudayaan, itu sangat menjauh,” pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan