JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengaduan kasus penghinaan presiden tidak bisa diwakilkan. Laporan harus dibuat langsung oleh presiden tersebut maupun wakil presiden yang mendapat penghinaan.
Hal itu dipastikan usai MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8).
Dalam putusannya, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP. Mahkamah menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Urdang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tdak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.\
Baca Juga: Bus Mogok di Jalur Layang, Penumpang Transjakarta Koridor 13 Jalan Kaki 1 Km
Pasal 218 KUHP mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum. Sementara itu, Pasal 219 mengatur perbuatan menyebarluaskan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar kepada publik, maupun menggunakan teknologi informasi untuk menyebarkan materi yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) KUHP menyatakan, “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”.
Kemudian, Pasal 220 ayat (2) berbunyi, “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden”.
MK perjelas pihak yang berhak mengadu
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, perlindungan melalui Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurutnya, ketentuan tersebut juga bertujuan menjaga kehormatan serta kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan negara.
Di sisi lain, Pasal 218 ayat (2) dinilai berfungsi sebagai pembatas agar ketentuan pidana tersebut tidak diterapkan secara berlebihan. Dengan demikian, perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh menghilangkan ruang kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
MK juga menyatakan tidak menemukan persoalan ketidakjelasan maupun ketidakpastian hukum dalam unsur-unsur pemidanaan yang diatur Pasal 219 KUHP. Norma tersebut dinilai tidak berdiri sendiri karena merupakan pengaturan lanjutan dari unsur tindak pidana yang pokok perbuatannya telah diatur dalam Pasal 218.
Atas pertimbangan itu, Mahkamah menilai dalil para pemohon yang menyebut Pasal 218 dan Pasal 219 bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, kebebasan menyampaikan pikiran, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta hak memperoleh informasi tidak beralasan menurut hukum.
Guntur kemudian menjelaskan perbedaan pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP lama dengan KUHP baru. Menurutnya, konstruksi dalam KUHP lama berpotensi membuka penerapan norma secara lebih luas sehingga dapat memunculkan risiko pembatasan terhadap kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja
Sementara dalam KUHP baru, tindak pidana tersebut telah ditempatkan sebagai delik aduan. Artinya, proses penuntutan hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan.
Namun, menurut MK, rumusan Pasal 220 masih dapat ditafsirkan bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan bukan hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal itu terlihat dari penggunaan frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” dalam Pasal 220 ayat (2).
Frasa tersebut dinilai membuka kemungkinan pengaduan dilakukan oleh pihak lain. Karena itu, Mahkamah memandang perlu memberikan penegasan mengenai siapa yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.
“Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” tegas Guntur.
Dengan adanya penegasan tersebut, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat mengajukan pengaduan secara langsung atau memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum.
“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Guntur.
Digugat sejumlah mahasiswa
Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah mahasiswa, yakni Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik.
Para pemohon menguji ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan jaminan konstitusional mengenai kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, serta kepastian hukum.
Baca Juga: Garap Peluang di Tengah Rintangan, UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026
Para pemohon juga menyoroti ketentuan Pasal 218 KUHP yang melarang perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden. Menurut mereka, norma tersebut berpotensi membatasi kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi yang dijamin Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, para pemohon menilai ketentuan tersebut dapat menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di tengah masyarakat. Kondisi itu dikhawatirkan membuat warga enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.
Para pemohon juga beranggapan Pasal 218 KUHP memberikan perlindungan pidana khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden sehingga berpotensi menimbulkan perlakuan hukum yang tidak setara. Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.