JawaPos.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi munculnya desakan dari sejumlah pihak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ia menekankan, masyarakat sebaiknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Hal ini setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyerahkan penanganan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Prasetyo menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk menjauhi praktik korupsi dan terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: Batas Bebas Pajak UMKM Jakarta Rp 42 Juta Dikritik, Dinilai Tak Realistis Lagi
"Berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan, mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan. Jadi semangatnya adalah itu," tegasnya.
Belakangan, sejumlah kalangan mengusulkan agar tiga perkara dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mereka meminta penanganan kasus tersebut dialihkan kepada KPK dengan alasan menghindari potensi konflik kepentingan serta menjaga independensi proses penegakan hukum.
Desakan itu turut disampaikan Serikat Mahasiswa (SEMA) Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7). Mereka mendesak lembaga antirasuah mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Ketua Umum SEMA UGM, Mesa, mengatakan, kedatangan mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, KPK perlu menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang memiliki mandat memberantas korupsi.
"Kalau misalnya KPK tidak merasa demikian, buktikan. Tunjukkan. Jangan hanya berdiam sebagai supervisi, koordinasi. Mungkin itu sama saja justru seperti kita semua yang nonton bola bareng-bareng. KPK jangan nonton bola juga. KPK juga ikut harusnya," kata Mesa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Profil Kuntadi, Kepala BPA Kejagung yang Diusulkan jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Senada dengan itu, Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi SEMA UGM, Putra, menyampaikan pihaknya menilai penanganan perkara tersebut semestinya berada di bawah kewenangan KPK sebagai institusi yang fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lanjutnya, lembaga antirasuah mempunyai kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara tertentu.
"Jadi, memang tuntutan kami adalah mendesak supaya perkara ini segera dilimpahkan kepada KPK karena memang KPK lah adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengurusi perihal pemberantasan korupsi," pungkasnya.