JawaPos.com - Upaya pemerintah menertibkan aset negara di kawasan Senayan diminta tidak berhenti pada pengambilalihan lahan dan bangunan bekas Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Pemerintah juga didorong untuk mengevaluasi aset-aset lain yang masih dikuasai pihak swasta, seperti Ottolima Senayan Golf Club
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan langkah tegas pemerintah dalam mengeksekusi aset bekas Hotel Sultan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap seluruh aset negara di kawasan Senayan yang masa pengelolaannya telah berakhir.
“Saya katakan tidak hanya di Hotel Sultan saja, tapi juga apa namanya pihak-pihak lain yang masih menguasai milik atau pemerintah atau hak negara atau aset-aset lain di kawasan Senayan yang masih dipakai atau dimiliki oleh swasta mungkin sudah habis haknya pemerintah harus berani mengambil,” kata Rudianto Lallo kepada wartawan, Senin (22/6).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mendukung langkah pemerintah dalam mengambil kembali aset negara yang selama ini masih berada dalam penguasaan pihak swasta apabila dasar pengelolaannya sudah tidak berlaku.
Baca Juga: Tantri Kotak Sangat Tertekan Jadi Korban Penipuan oleh Temannya Sendiri
Menurutnya, negara harus menunjukkan kewibawaannya dalam mengelola dan menjaga aset-aset yang menjadi hak publik.
“Tidak boleh negara kalah dari swasta-swasta tersebut karena itu menjadi hak negara atau hak pemerintah,” tegasnya.
Ia berharap, penertiban aset negara di kawasan GBK dapat menjadi titik awal bagi pengembalian aset-aset lain yang selama ini masih dikelola pihak swasta meskipun masa kontraknya telah berakhir.
“Mudah-mudahan ini menjadi alarm baik dalam rangka kemudian pengembalian seluruh aset-aset milik pemerintah yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak swasta yang mana pengelolaannya sudah habis kontraknya kan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah yang telah mengambil alih lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK. Kebijakan itu disebut bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan publik.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan bahwa seluruh aset negara harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang.
Baca Juga: ESDM Alokasikan Rp 5,2 Triliun untuk Jargas Rumah Tangga pada 2027
Ia menekankan, pemerintah berkepentingan memastikan seluruh aset negara berada dalam pengelolaan yang tepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas. Menurutnya, pengelolaan aset negara harus diarahkan untuk mendukung kepentingan publik dan pembangunan nasional.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lahan bekas Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959 hingga 1962 sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.
"Pemerintah berupaya memastikan aset tersebut kembali berada di bawah pengelolaan negara dan dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya, yakni mendukung kepentingan masyarakat dan kesejahteraan publik," pungkasnya.