← Beranda
Kemenkes Pantau Bandara hingga Pelabuhan Imbas Kasus Hantavirus, meski Belum Lakukan Pelarangan
Novia HerawatiSabtu, 9 Mei 2026 | 02.53 WIB
Ilustrasi Hantavirus. (AI)

JawaPos.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pemantauan di pintu masuk negara seperti bandara dan pelabuhan. Hal ini dilakukan menyusul munculnya kasus hantavirus strain Andes yang bisa menyebar antarmanusia di Kapal MV Hondius. Namun, pemerintah belum memberlakukan pembatasan maupun pelarangan perjalanan internasional terkait penyakit tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman mengatakan, langkah pengawasan dilakukan oleh petugas kesehatan di berbagai pintu masuk negara sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Di pintu masuk tetap dilakukan pemantauan oleh petugas di bandara/pelabuhan, tetapi saat ini tidak ada pembatasan atau pelarangan keluar masuk negara, sesuai rekomendasi WHO juga,” kata Aji kepada JawaPos.com, Jumat (8/5).

Ia menjelaskan, sejauh ini kasus hantavirus yang ditemukan di Indonesia tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri maupun perjalanan menggunakan kapal pesiar seperti kasus yang terjadi di MV Hondius.

“Tidak ada riwayat ke luar negeri,” tegasnya.

Penularan Bisa Lewat Debu Bekas Kotoran Tikus

Aji menjelaskan, penularan hantavirus umum yang terjadi di Indonesia terjadi melalui hewan pengerat seperti tikus lokal. Penularan dapat terjadi melalui gigitan, urin, maupun feses tikus yang terinfeksi.

“Lewat gigitan, feses, urin,” katanya.

Selain itu, virus juga dapat menyebar melalui aerosol atau partikel debu yang berasal dari sisa kotoran tikus di lingkungan.

“Bahkan bisa aerosol dari debu-debu bekas kotoran tikus tersebut,” lanjutnya.

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga kebersihan lingkungan rumah maupun tempat kerja untuk mencegah munculnya tikus dan paparan kotorannya.

Kasus Hantavirus di Indonesia

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sepanjang 2024 hingga minggu ke-16 tahun 2026 tercatat 23 kasus positif hantavirus di Indonesia yang tersebar di sembilan provinsi.

Provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Kasus Hantavirus di Indonesia Berbeda Strain dengan yang di Kapal MV Hondius

Kementerian Kesehatan menyebut strain yang ditemukan di Indonesia didominasi Seoul Virus dan Hantaan Virus yang termasuk kelompok Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS), berbeda dengan strain Andes penyebab Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) yang ditemukan pada kasus kapal pesiar MV Hondius

EDITOR: Kuswandi