JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kini telah resmi masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.
Hal itu disampaikan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4) saat pertemuan dengan Komisi XIII DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, Yudian memaparkan perkembangan terkini terkait pembahasan RUU BPIP.
Menurutnya, RUU BPIP sudah ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR melalui rapat paripurna dan telah diteruskan kepada Presiden lewat surat resmi DPR.
Baca Juga: Sahroni Mulai Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangannya sebagai Anggota DPR, Nominalnya Rp 67,7 Juta
BPIP juga telah mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Kementerian PAN-RB sebagai bahan pertimbangan.
Berdasarkan komunikasi internal, DIM tersebut bahkan telah disampaikan kepada Prabowo Subianto pada awal Februari 2026.
Selain itu, Yudian mengungkapkan bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait RUU BPIP juga telah diterbitkan.
“Berdasarkan komunikasi Sestama BPIP dengan Sekjen DPR RI pada 20 Februari 2026, didapatkan informasi bahwa telah terbit surat Presiden terkait RUU BPIP,” kata Yudian.
Dengan kondisi tersebut, BPIP berharap pembahasan RUU BPIP dapat segera dilanjutkan bersama DPR.
Baca Juga: DPR Desak Dosen UBL Terduga Pelaku Pelecehan Dipecat, Rektor: Tunggu Putusan Pengadilan
“BPIP memohon tindak lanjut pembahasan (RUU) BPIP dan DIM antara DPR RI dan pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membahas RUU tersebut.
Ia menilai regulasi ini penting agar nilai-nilai Pancasila dapat benar-benar tertanam dalam kehidupan masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun RUU BPIP merupakan inisiatif Badan Legislasi DPR, Komisi XIII mendorong agar pembahasannya dilakukan di komisi tersebut karena BPIP merupakan mitra kerja mereka.
“Walaupun ini diinisiasi oleh Badan Legislasi, tapi karena BPIP adalah mitra kami, maka kemudian kami sudah diskusi kiri dan kanan untuk ini bisa dibahas di komisi XIII,” ungkap dia.
Baca Juga: Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di UBL, Komisi X DPR Tegaskan Penonaktifan Saja Tak Cukup
Menurut Willy, pembahasan di Komisi XIII diharapkan dapat menjaga kesinambungan antara arah kebijakan BPIP dan fungsi pengawasan DPR.