JawaPos.com - Partai Buruh berharap masih ada keajaiban untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di hari terakhir pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur (bacagub-bacawagub) Pilkada DKI Jakarta 2024, dikutip dari ANTARA.
Menurut Said, banyak orang yang menganggap Anies sudah tidak lagi memiliki peluang maju di Pilkada Jakarta 2024 setelah gagal diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP).
Baca Juga: Mulai Ricuh, Oknum Massa Demo Ojol di Patung Kuda Sempat Tembakkan Petasan ke Arah Polisi
Walaupun harus diakui kecil, tetapi sekecil apapun peluang itu Partai Buruh akan terus berjuang untuk Anies Baswedan. "Karena itulah sejatinya yang dikehendaki rakyat Jakarta agar Pak Anies jadi Gubernur DKI. Kita akan terus dukung sampai titik akhir," ujar Said.
Selain itu, Partai Buruh juga melihat masih ada celah aturan yang membuat Anies berpeluang maju. Said menyebutkan, pihaknya tetap berpegang teguh pada aspirasi rakyat Jakarta serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
"Kalau memang betul-betul tidak bisa, kenapa dibuka ruang klarifikasi? Apabila dua, bagaimana solusinya? Diatur. Jadi saya menghormati pendapat yang mengatakan tidak boleh, tapi ini bunyi PKPU," kata Said.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Said juga mengomentari poster undangan terbuka bertuliskan "Anies Menata Jakarta" dan daftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8) yang beredar luas. Logo PKB, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Hanura masuk dalam poster yang tertulis dalam undangan terbuka tersebut.
Baca Juga: Ikuti Arahan KLHK, Industri Sawit Diminta Berpihak pada Lingkungan dan Ekosistem Satwa Endemik
"Kemarin beredar 'flyer' digital. Ada PKB dan sebagainya. Memang kalau ada PKB bisa itu, PKB, Partai Buruh dan partai lainnya. PKB dan Partai Buruh sebenarnya cukup," katanya.
Terhadap "flyer" itu, pihaknya tidak tahu-menahu. "Justru saya ditanya wartawan. Kalau benar, jempol, top," kata Said.
"Berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon," kata Idham di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis.
Menurut Idham, aturan tersebut juga dipertegas dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik pengusulnya sejak pendaftaran.
Idham menjelaskan, dengan aturan tersebut dapat dipastikan untuk parpol yang akan menarik dukungan dan mendukung pasangan calon lainnya tidak akan dihitung oleh KPU.