← Beranda
TKN Jelaskan Maksud Prabowo Soal Sanksi Tidak Lapor LHKPN Bagi Penyelenggara Negara
Sabik Aji TaufanJumat, 19 Januari 2024 | 15.27 WIB
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyapa relawan saat menghadiri konsolidasi pemenangan Prabowo-Gibran di Kota Bengkulu, Bengkulu, Kamis (11/1/2024).
 
JawaPos.com - Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto mendukung penberian sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Sebab, LHKPN menjadi salah satu aspek pencegahan korupsi.
 
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan, pemberian sanksi yang dimaksud Prabowo yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dalam penerapannya, bisa melalui Peraturan Pemerintah (PP).
 
"LHKPN masalah administratif, tentunya sanksinya adalah sanksi administratif atau sanksi-sanksi yang lain," kata Nusron kepada wartawan, Jumat (18/1).
 
Baca Juga: Daihatsu Klaim Pertahankan Posisi Nomor 2 Penjualan Otomotif Nasional Selama 15 Tahun Berturut-turut
 
Selain sanksi administratif, bisa juga dikenakan sanksi pidana. Dengan syarat, harta yang dilampirkan di LHKPN tidak bisa dipertanggungjawabkan asal usulnya.
 
"Sanksi administratif kalau dia tidak menyeselsaikan administrasi. Sanksi pidana manakala dia menyerahkan LHKPN ternyata setelah ditracking ditelusuri terdapat unsur-unsur pendapatan si pejabat dari rtndakan-tindakan pelanggaran hukum, apa tindak korupsi atau lain tentu itu sanksi pidana jelas," jelas Nusron.
 
Baca Juga: Mardiono Optimis Pasangan Ganjar-Mahfud Bisa Bersihkan Indonesia dari Korupsi
 
Oleh karena itu, TKN mendukung gagasan Prabowo ini. Terlebih, masih banyak penyelenggara negara seperti tingkat eselon 3 dan eselon 4 yang tidak menyerahkan LHKPN. 
 
"Soal LHKPN ada 3 poin. Poin pertama diwajibkan bagi semua unsur penyelenggaraan negara. Kedua sanksi bisa administratif bagi mereka tidak menyertakan dan sanksi pidana bagi mereka yang menyampaikan LHKPN dan ketika di tracking terdapat sumber-sumber yang dihasilkan dari korupsi," pungkas Nusron.
EDITOR: Banu Adikara