← Beranda
Rencana Kuliah PTN Gratis akan Hapuskan UKT dan IPI Jalur Mandiri
Tazkia Royyan Hikmatiar• Kamis, 15 Oktober 2026 | 23.04 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono. (ANTARA/Nabil Ihsan).

 

JawaPos.com - Rencana kuliah gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) gratis akan mencakup penghapusan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang lazim dipungut melalui seleksi jalur mandiri

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono saat melakukan Rapat Tingkat Menteri (RTM) bersama Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

"Khusus untuk pendidikan tinggi negeri, bebas biaya mencakup UKT dan uang pangkal. Jalur mandiri yang memungut biaya pendidikan juga bagian yang seharusnya di-cover agar persepsi gratis ini benar-benar terwujud dan tidak membebani orang tua," ujar Sugiono seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (15/10)

Baca Juga: Menko AHY Ungkap Balikpapan Penyangga IKN Masih Kesulitan Air Bersih

Sugiono juga menginstruksikan seluruh kementerian teknis untuk tidak hanya menyajikan satu skenario pembiayaan tunggal. Ia meminta simulasi alternatif pembiayaan yang membedakan antara kebutuhan anggaran ideal dengan kebutuhan anggaran pokok yang paling mendasar.

"Kita harus menyesuaikan 'gratis' itu seperti apa sejauh tidak membebani masyarakat, namun tetap realistis. Saya minta alternatifnya disiapkan: angka idealnya berapa, dan minimum essential-nya berapa," ucapnya.

"Kita lakukan simulasi model-model ini, dan dalam waktu satu minggu kita bertemu lagi untuk segera dilaporkan kepada Presiden agar diambil keputusan," imbuh Sugiono.

Merespon hal tersebut, Menag Nasarudin menegaskan bahwa pihaknya siap merampungkan kalkulasi anggaran secara tepat melalui integrasi data internal dan koordinasi bersama Bappenas serta Kementerian Keuangan.

“Kebijakan ini harus menjamin keadilan akses bagi seluruh anak-anak kita di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan," pungkasnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan