JawaPos.com - Kesetaraan sekolah negeri dan swasta menjadi fokus diskusi soal RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang baru. Diskusi ini digelar oleh Kementerian Pendidikan Tinggi Sains, dan Teknologi melalui workshop di Surabaya, Minggu (9/8).
RUU ini diproyeksikan untuk memperbaiki UU Nomor 20 Tahun 2003 yang dinilai sudah usang dan tidak mampu lagi merespons pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menjelaskan, ada sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam RUU Sisdiknas yang baru.
Di antaranya pengelolaan guru, tata kelola sekolah dan perguruan tinggi, hingga kesetaraan antara institusi pendidikan negeri dan swasta.
Baca Juga: Pemkot Sambut SDH Depok sebagai Mitra Perkuat Ekosistem Pendidikan Kota
“Penyetaraan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, begitu juga sekolah negeri dengan sekolah swasta. Kemudian pendidikan di bawah Kementerian Agama juga harus setara,” ujarnya.
Prinsipnya, tidak boleh ada kesenjangan perlakuan terhadap para pemangku kepentingan pendidikan.
Menurut Lalu, prinsip kesetaraan tersebut menjadi salah satu titik tekan dalam penyusunan RUU Sisdiknas.
“Enggak boleh ada yang dibeda-bedakan, tidak boleh ada jurang pemisah di antara para pemangku kepentingan di bidang pendidikan ini. Itu menjadi titik tekan kami,” tegasnya.
Selain kesetaraan penyelenggara pendidikan, Komisi X juga membahas pemenuhan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Baca Juga: Gelar Wisuda untuk 1.098 Mahasiswa, UNSIA: Teknologi Adalah Jembatan Pemerataan Pendidikan
Termasuk di dalamnya pembagian kewenangan dalam pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan daerah.
“Apakah menjadi kewenangan pusat atau 50-50, daerah merekomendasikan, kemudian pusat mengelola dan sebagainya. Ini masih kami diskusikan terus,” jelasnya.
Perhatian juga diberikan terhadap pendidikan pesantren, yang posisinya juga akan diperkuat dalam RUU Sisdiknas.
Meskipun pesantren telah memiliki regulasi tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Di RUU ini kami perkuat lagi. Kami pertegas di situ bahwa kedudukan pendidikan pesantren itu setara dengan pendidikan umum lainnya,” katanya.
Baca Juga: Kampus Harus Mulai Buka Pendidikan Doktoral Mandiri untuk Percepat Dosen S-3
Konsekuensi dari prinsip kesetaraan tersebut, lanjut Lalu, juga berlaku bagi para ustaz, guru, dan pengajar di lingkungan pesantren.
“Karena dia setara, maka ustaz, guru, kemudian para pengajar di pondok pesantren tersebut juga memiliki kesetaraan dengan guru-guru yang ada di pendidikan umum,” ujarnya.
Dalam revisi UU Sisdiknas, wacana perluasan program wajib belajar dari sembilan menjadi 13 tahun juga disebut telah diakomodir.
Lalu mengatakan, kebijakan tersebut telah menjadi salah satu kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.
Bahkan, tutur politikus PKB itu, terdapat usulan dari anggota Komisi X agar masa wajib belajar diperpanjang lebih jauh.
Baca Juga: Pendidikan Berkualitas Menjadi Fondasi Indonesia Emas 2045, Iwan Aflanie Soroti Penguatan Karakter
“13 tahun sudah menjadi kesepakatan dengan pemerintah. Bahkan ada anggota Komisi X juga mengusulkan, kenapa 13 tahun, kenapa tidak 17 tahun?” katanya.
Terkait pembiayaan, Lalu menegaskan pelaksanaan wajib belajar tersebut tidak semata-mata menjadi beban pemerintah daerah.
Pembiayaan akan mengacu pada mandat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
“Mandat konstitusi itu 20 persen APBN dan APBD. Maka sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan memuluskan perencanaan ini,” ujarnya.
Dia memastikan pemerintah daerah nantinya tidak akan menanggung beban pembiayaan sendirian.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa SMA/SMK/MA Sederajat
Sementara, pembahasan RUU Sisdiknas saat ini masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.
pembaruan regulasi harus mampu menjawab perubahan tersebut sekaligus mengejar ketertinggalan dengan negara-negara yang sistem pendidikannya telah lebih maju.
"Target awal tahun 2027 sudah kami bisa tetapkan,” pungkasnya.