JawaPos.com – Dr. Rangga Afianto berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Kepolisian dari STIK Lemdiklat Polri dengan predikat Cum Laude. Kehadiran Rangga menjadi menarik karena merepresentasikan tiga unsur yang jarang bertemu dalam satu sosok sekaligus: akademisi, praktisi, dan representasi masyarakat sipil.
Sebagai akademisi, Rangga menempuh kajian Ilmu Kepolisian secara linear hingga tingkat doktoral. Di tengah banyaknya pengamat dan pakar kepolisian yang lahir dari disiplin ilmu lain seperti hukum, sosiologi, kriminologi, atau ilmu politik, Rangga justru mendalami Ilmu Kepolisian sebagai bidang keilmuan utamanya.
Hal ini menjadikannya salah satu figur yang memiliki fondasi akademik kepolisian yang kuat dan spesifik.
Sebagai praktisi, Rangga berprofesi sebagai advokat yang selama bertahun-tahun berinteraksi langsung dengan sistem peradilan pidana dan institusi kepolisian. Pengalaman tersebut memberinya pemahaman yang tidak hanya bertumpu pada teori, tetapi juga pada realitas praktik penegakan hukum di lapangan.
Ia memahami bagaimana kebijakan kepolisian diterjemahkan dalam praktik, bagaimana relasi polisi dan masyarakat terbentuk, serta bagaimana tantangan akuntabilitas muncul dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara sebagai representasi masyarakat sipil, Rangga berasal dari Gerakan Pemuda Ansor, organisasi kepemudaan yang lahir dari tradisi Nahdlatul Ulama dan memiliki akar sosial yang kuat di tengah masyarakat.
Latar belakang ini memberinya perspektif yang dekat dengan aspirasi publik, terutama dalam isu transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap institusi negara.
Baca Juga: Lion Group Gelar BookCabin Travel Fair 2026 di Surabaya, Tebar Tiket Murah hingga Cashback
Kombinasi ketiga unsur tersebut menjadikan kehadiran Rangga berbeda dari kebanyakan pakar kepolisian yang selama ini dikenal publik. Ia tidak hanya memahami kepolisian dari sudut pandang akademik, tidak pula hanya melihatnya dari pengalaman praktik hukum, tetapi juga membawa perspektif masyarakat sebagai pihak yang merasakan langsung dampak pelayanan dan kebijakan kepolisian.
Melalui disertasinya yang berjudul Police Oversight & Accountability: Studi Tentang Independensi dan Eksistensi Kelembagaan Kompolnas, Rangga mengangkat isu pengawasan dan akuntabilitas sebagai bagian penting dari reformasi Polri.
Ia menekankan pentingnya penguatan Kompolnas agar mampu menjalankan fungsi pengawasan yang lebih efektif, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kajian tersebut mendapat perhatian luas karena melibatkan sejumlah tokoh nasional, mulai dari Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo, hingga tokoh Kompolnas Albertus Wahyurudhanto dan Supardi Hamid.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap reformasi dan akuntabilitas kepolisian, lahirnya sosok seperti Rangga Afianto menjadi momentum penting. Indonesia tidak hanya menyambut seorang doktor baru, tetapi juga menyambut hadirnya generasi baru pakar kepolisian yang memadukan kedalaman akademik, pengalaman praktik, dan perspektif masyarakat sipil dalam satu sosok.
Dalam diri Rangga, Ilmu Kepolisian tidak hanya dipelajari dari ruang kelas, tetapi juga diuji dalam praktik dan diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Sebuah kombinasi yang menjadikannya salah satu wajah baru pakar kepolisian Indonesia di era reformasi dan keterbukaan publik.