← Beranda
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, Kemendiktisaintek Akan Evaluasi Satgas PPKS
Zalzilatul HikmiaSelasa, 21 April 2026 | 04.41 WIB
16 mahasiswa FH UI yang diduga jadi pelaku pelecehan seksual saat disidang terbuka di hadapan mahasiswa FH UI. (TikTok ody)

JawaPos.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berencana mengevaluasi kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus.

Rencana ini muncul menyusul maraknya kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. 

Dalam sepekan terakhir, setidaknya ada empat kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang terungkap.

Mulai dari grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang melecehkan 27 orang dosen dan mahasiswi.

Baca Juga: 16 Mahasiswa FTT IPB Pelaku Pelecehan Seksual Diskors Satu Semester

Kemudian ada chat mesum salah satu Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad), juga Lagu “Erika” dengan lirik seksis yang dinyanyikan ramai-ramai oleh Himpunan Mahasiswa Tambang, Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dan yang terbaru adalah chat tak bermoral yang merendahkan perempuan di grup mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi, IPB University.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan menyebut, seluruh kasus tersebut telah ditangani satgas yang ada di kampus masing-masing.

Satgas diberi kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan hingga memberikan rekomendasi pada pihak kampus. 

“Tapi tentu saja prosesnya nanti itu juga akan dikomunikasikan dengan pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya ditemui usai acara Penandatanganan Kontrak Program Pendanaan Riset dan Pengembangan Tahun 2026, di Jakarta, Senin (20/4). 

Baca Juga: Ustadz Solmed Buru Sejumlah Pengguna Media Sosial yang Mengaitkannya dengan Kasus Pelecehan Seksual

Keberadaan satgas ini, diakuinya, memang dibentuk karena maraknya kasus dugaan kekerasan seksual (KS) di kampus. Yang artinya, jauh sebelum kasus-kasus viral belakangan ini. 

“Ya makanya itu, akhirnya kita bentuk Satgas itu karena memang banyaknya (korban yang speak up) itu. Lah itu juga menjadi perhatian oleh kementerian. Karena banyaknya kasus itulah akhirnya kita bentuk Satgas,” jelasnya. 

Namun, melihat kian banyaknya kasus yang bermunculan, pihaknya pun berencana untuk mengevaluasi satgas-satgas tersebut.

Mengingat, satgas ini tidak hanya bertugas melakukan penanganan atas adanya kasus tapi juga pencegahan. 

“Tetapi kemudian itu perlu kita evaluasi. Dalam waktu dekat insya Allah akan kita evaluasi,” paparnya. 

Baca Juga: Terjadi Sejak 2017, Sulitnya Membongkar Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry

Disinggung soal sanksi pada para pelaku, Fauzan menekankan bahwa itu tergantu temuan yang itu akan dilakukan oleh Satgas. Kalau dinyatakan bersama, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. 

“Tidak pandang bulu (dosen, mahasiswa, atau guru besar). Kalau itu memang dianggap melanggar etik, ya pasti ditindak. Kenapa demikian? Ya karena kampus itu bentengnya etik. Sehingga tidak boleh kampus itu malah menjadi sarangnya orang-orang yang berbuat tidak etik,” paparnya. 

Di sisi lain, dia juga mengimbau agar layanan-layanan pada mahasiswa tidak dilakukan luar kampus. Sebab, hal ini juga ditengarai dapat memicu kekerasan seksual, terutama hubungan antara dosen dan mahasiswa. 

“Jadi kayak bimbingan skripsi, bimbingan apalah, tesis, itu seharusnya, dan ini insya Allah nanti akan menjadi apa penekanan dari Pak Menteri, itu menjadi harus dilakukan di dalam kampus,” pungkasnya.

Baca Juga: Marak Pelecehan Seksual di Kampus: Mengapa Kecerdasan Saja Tidak Cukup?

EDITOR: Bayu Putra