← Beranda
Mendiktisaintek Brian soal Dugaan Pelecehan di FH UI: Tak Ada Toleransi
Muhammad RidwanRabu, 15 April 2026 | 22.16 WIB
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. (Istimewa)

JawaPos.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, merespons dugaan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Ia menegaskan, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Brian Yuliarto kepada wartawan, Rabu (15/4).

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Rektor UI dalam menyikapi dugaan pelecehan tersebut.

Baca Juga: Ketua BPM FH UI Mundur, Singgung Kondusivitas Organisasi Usai Ramai Chat Pelecehan

Ia memastikan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ucap Brian.

Ia menekankan, dunia pendidikan semestinya menjadi tempat yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban," tegasnya.

Baca Juga: Momen Terduga Pelaku Pelecehan di FH UI yang juga Anak Polisi Dikonfrontasi Mahasiswa

Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, sbanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengakui telah melakukan pelecehan secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terkuak setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh mahasiswa angkatan 2023 pada Sabtu (11/4) menjelang Minggu (12/4) dini hari, namun tanpa disertai penjelasan yang jelas.

Beberapa jam setelahnya, muncul unggahan di media sosial yang mengungkap latar belakang dari permintaan maaf tersebut.

Baca Juga: Menteri PPPA Arifah Fauzi Kecam Keras Pelecehan Seksual oleh 16 Makasiswa FHUI!  

Dimas menjelaskan, bentuk pelecehan yang dilakukan umumnya berupa pesan-pesan bernuansa seksual yang bersifat merendahkan.

 

EDITOR: Bayu Putra