JawaPos.com - Kita sepakat untuk membuat pencalonan anggota legislatif menjadi lebih bersih dan menjaga agar anggota DPR, DPRD, dan DPD bukan eks koruptor. Namun, kenapa itu hanya diatur di level peraturan KPU (PKPU)?
Kenapa kok dalam pembahasan UU Pemilu, hal itu tidak dimasukkan? Sementara untuk syarat calon presiden, itu dimasukkan. Presiden itu nggak boleh orang yang pernah diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. Itu syarat calon, bukan syarat pencalonan. Semestinya itu distandarkan. Syarat anggota DPR dan DPD juga.
Kalau DPR dan pemerintah memang serius, itu dimasukkan ke UU. Agar kemudian tidak terjadi perdebatan, itu boleh diatur atau tidak. Meski secara prinsip boleh. Pembatasan hak politik itu boleh. Yang nggak boleh dibatasi itu hak hidup.
Sekarang yang harus didesak adalah partai. Sebab, partailah yang mempunyai hak penuh mencalonkan anggota legislatif. Sekuat apa pun seorang kandidat anggota legislatif dan setinggi apa pun tingkat keterpilihannya, kalau partai nggak mau mencalonkan, dia tidak bisa apa-apa. Sebab, peserta pileg adalah partai. Sekarang mencalonkan eks koruptor sepenuhnya domain partai. Karena itu, partailah yang harus didesak untuk mencoret nama eks koruptor tersebut.
Publik juga harus mulai mencari tahu siapa calon anggota legislatif dan partai politik mana yang layak dipilih pada 2019. Jadi, partisipasi pemilih itu tidak bicara dalam konteks datang ke tempat pemungutan suara (TPS), kemudian memberikan suara. Itu partisipasi pemilih di level yang sangat sederhana.
Namun, kalau mau memberikan arah perbaikan terhadap lembaga DPRD, DPR, termasuk presiden dan wakil presiden, partisipasi pemilih harus dimulai dari awal ini; mengetahui siapa saja calonnya, rekam jejaknya, potensinya, dan dicalonkan dari partai apa. Itu harus diketahui dari awal.
Upaya-upaya untuk menyediakan informasi yang utuh kepada pemilih tersebut harus terus dilakukan. Konteks peraturan KPU yang sudah dibatalkan tentu harus kita hormati. Kalau memang partai masih ngotot mencalonkan eks koruptor, harus ada ruang untuk menandai mantan napi kasus korupsi agar tidak dipilih lagi. Misalnya, menandai dalam surat suara. Presiden pernah bicara itu, Bawaslu pernah bicara itu, KPU bicara itu.
Jadi, kalau memang partai masih mau mencalonkan eks narapidana kasus korupsi, penjahat seksual anak, dan bandar narkoba, ditandai saja di surat suara. Agar pendidikan politik secara berkelanjutan diketahui pemilih.
Dalam konteks pilkada lalu, kami pernah mewawancarai beberapa orang. Kami menanyakan alasan mereka masih mau memilih calon kepala daerah yang berstatus tersangka kasus korupsi dan ditahan KPK. Jawabannya, pemilih nggak tahu. Informasinya nggak cukup.
Pengumuman eks koruptor secara terbuka kepada publik itu ternyata nggak cukup. Sebab, hanya diumumkan di media lokal, yang banyak orang nggak baca. Hanya dinaikkan satu-dua kali saja, selesai. Padahal, korupsi adalah kejahatan terhadap jabatan, terhadap kewenangan, dan berpotensi merugikan keuangan negara. Itu harus diwaspadai.
*) Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)