← Beranda
Mobil Kredit Belum Tentu Full All Risk, Ini yang Harus Diperhatikan Pemilik Kendaraan
Dony Lesmana Eko PutraKamis, 11 Juni 2026 | 01.01 WIB
Ilustrasi. Asuransi mobil kesayangan buat perlindungan lebih. (Istimewa). 

JawaPos.com - Memiliki asuransi mobil kini menjadi kebutuhan penting bagi pemilik kendaraan di tengah tingginya risiko kecelakaan, bencana alam, hingga pencurian.

Namun, masih banyak pemilik mobil yang belum memahami perbedaan jenis perlindungan asuransi sehingga berpotensi mengalami kendala saat mengajukan klaim.

Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto memberikan pernyataan bahwa pemilik kendaraan sebaiknya memilih asuransi mobil yang tepat. Hal tersebut akan memberikan perlindungan maksimal sekaligus menghindarkan pemilik kendaraan dari biaya perbaikan yang tidak sedikit.

"Ada beberapa model asuransi, masing-masing mempunyai kelebiahn bentuk perlindungan. Sebelum memilih sebaiknya pelajari dulu asuransi apa yang paling dibutuhkan," ujar Iwan belum lama ini.

Secara umum, asuransi mobil di Indonesia terbagi menjadi dua jenis utama, yakni Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO). 

Kenali Perbedaan Asuransi Comprehensive dan TLO

Asuransi Comprehensive memberikan perlindungan yang lebih luas karena menanggung berbagai jenis kerusakan, mulai dari lecet ringan, penyok, kerusakan sebagian, hingga kerusakan berat sesuai ketentuan polis.

Sementara itu, asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi apabila kendaraan mengalami kerusakan dengan nilai perbaikan minimal 75 persen dari harga kendaraan atau hilang akibat pencurian.

Karena cakupan perlindungannya berbeda, pemilik kendaraan perlu memahami jenis polis yang dimiliki agar tidak salah persepsi saat mengajukan klaim.

Perluasan Jaminan Bisa Jadi Pertimbangan

Selain perlindungan dasar, pemilik kendaraan juga dapat menambahkan manfaat perluasan jaminan sesuai kebutuhan.
Beberapa risiko yang umumnya dapat ditambahkan dalam polis antara lain banjir, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, angin topan, kerusuhan, huru-hara, hingga risiko terorisme dan sabotase.

Tak hanya itu, tersedia pula perlindungan kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang yang dapat memberikan rasa aman lebih selama berkendara.

Namun perlu diingat, manfaat tambahan tersebut tidak otomatis termasuk dalam polis dasar dan harus dipilih secara khusus saat pembelian asuransi.

Pemilik Mobil Kredit Wajib Cek Jenis Polis

Bagi konsumen yang membeli mobil secara kredit, penting untuk mengetahui bahwa perlindungan asuransi yang diberikan perusahaan pembiayaan tidak selalu menggunakan skema Comprehensive selama masa cicilan.

Umumnya, perusahaan leasing menerapkan skema kombinasi, misalnya tiga tahun pertama menggunakan perlindungan Comprehensive dan dilanjutkan dua tahun berikutnya dengan perlindungan TLO.

Artinya, ketika kendaraan memasuki periode TLO, kerusakan ringan seperti baret, penyok kecil, atau kerusakan minor lainnya tidak lagi dapat diajukan sebagai klaim.

Karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk memeriksa detail polis secara berkala agar memahami cakupan perlindungan yang berlaku.

Jangan Hanya Tergiur Premi Murah

Saat memilih asuransi mobil, konsumen sebaiknya tidak hanya berfokus pada besaran premi yang lebih murah.

Yang tidak kalah penting adalah memahami manfaat perlindungan, risiko yang dijamin, pengecualian polis, jaringan bengkel rekanan, hingga kemudahan proses klaim.

Dengan memahami seluruh isi polis sejak awal, pemilik kendaraan dapat memperoleh perlindungan yang sesuai kebutuhan dan terhindar dari potensi kerugian saat risiko terjadi.

Di tengah meningkatnya jumlah kendaraan dan risiko di jalan raya, memilih asuransi mobil yang tepat menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan finansial sekaligus memberikan ketenangan selama berkendara.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra