JawaPos.com - Rencana evaluasi insentif kendaraan listrik dinilai perlu dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Di tengah kebutuhan meningkatkan penerimaan daerah, pemerintah disebut masih memiliki sejumlah opsi selain langsung membebankan pajak kepada pemilik kendaraan listrik.
Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Jimmi Pardede mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah menghadapi tekanan fiskal setelah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut membuat daerah mulai mencari potensi sumber pendapatan baru, termasuk dari sektor kendaraan listrik.
Menurut Jimmi, penerapan pajak progresif dapat menjadi solusi kompromi antara kebutuhan menambah pendapatan daerah dan menjaga momentum transisi energi.
Ia menilai skema pajak yang disesuaikan dengan nilai kendaraan akan lebih mencerminkan asas keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Tak Harus Bebani Pengguna EV, INDEF Punya Tiga Opsi Tambah Pendapatan Daerah
“Usulan pajak progresif sangat bagus. Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan,” ujarnya dalam diskusi publik “Menimbang Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik Daerah” di Jakarta, Kamis (21/5).
Hal senada juga disampaikan Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sunandar. Ia menegaskan bahwa kebijakan insentif tidak bisa diterapkan secara permanen tanpa evaluasi berkala.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat perkembangan industri kendaraan listrik secara menyeluruh sebelum memutuskan apakah insentif masih relevan untuk dipertahankan.
Evaluasi tersebut mencakup kesiapan industri manufaktur, perkembangan baterai, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga jumlah pengguna kendaraan listrik di Indonesia.
“Berbicara insentif, kita tidak bisa memberikan insentif selamanya. Kita perlu lihat bagaimana perkembangan ekosistem industrinya, pabriknya, baterainya, dan jumlah pengguna dan pembelinya. Lalu kita kaji, apakah insentif layak atau tidak untuk dilanjutkan,” ucap Sunandar.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo menilai pembahasan mengenai pajak kendaraan listrik harus mempertimbangkan banyak dimensi, mulai dari aspek kelembagaan, sosial, hukum, hingga filosofi kebijakan.
Ia mencontohkan, dari sisi sosial, kendaraan listrik masih kerap dipersepsikan sebagai produk premium sehingga muncul pandangan bahwa kendaraan tersebut layak dikenai pajak.
Namun, di sisi lain, kesiapan regulasi dan kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan juga perlu diperhatikan.
Teguh menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebelumnya telah menerbitkan aturan dan surat edaran yang mendorong pemerintah daerah memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Meski demikian, pelaksanaan teknis tetap berada di bawah kewenangan masing-masing daerah sesuai otonomi fiskal yang dimiliki.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini, ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019, dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah. Soal kepastian penerapan ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diinstruksikan memberi insentif berupa pembebasan pajak. Tetapi daerah memang punya otonomi fiskal dalam operasionalnya,” kata Teguh.