JawaPos.com - Kehadiran Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan STNK tanpa harus datang ke kantor. Agar proses administrasi kendaraan menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien.
Menyangkut hal ini Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis, untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Mengutip informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut wilayah Samsat Keliling yang siap melayani masyarakat di kawasan Jadetabek
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Pangkalan Busway Foodmosphere dan Alun-Alun Cibodas pukul 09.00-13.00 WIB;
7. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang danKompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 09.00-13.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
13. Depok di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB;
14. Cinere di kantor Kelurahan Pasar Putih pukul 08.00-12.00 WIB.
Petugas juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, STNK asli beserta fotokopi, serta memastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.