JawaPos.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengemukakan bahwa pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang selaras untuk mendukung rencana produksi kendaraan listrik nasional.
"Potensi untuk mengembangkan mobil listrik atau motor listrik memang sudah ada, namun memang ada regulasi yang cenderung tumpang tindih, bahkan ada yang cenderung kontraproduktif," katanya.
Sebagai contoh, dia menyebut ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat kontraproduktif dengan arahan Presiden Prabowo untuk upaya elektrifikasi kendaraan nasional.
Pada masa kebijakan insentif masih diperlukan untuk mendukung peningkatan penggunaan kendaraan listrik, ia menjelaskan, penerapan peraturan yang mencakup perubahan skema perpajakan kendaraan elektrik itu bisa membuat warga semakin enggan beralih ke kendaraan listrik.
Dia mengatakan bahwa peraturan yang masih tumpang tindih perlu diselaraskan guna mendukung realisasi rencana produksi kendaraan listrik nasional.
Menurut dia, pemerintah masih perlu menerapkan kebijakan insentif untuk mendorong penggunaan dan produksi kendaraan bertenaga listrik di Indonesia.
Dia juga mengemukakan faktor lain yang perlu diperhatikan dalam upaya untuk memproduksi kendaraan listrik merek nasional, seperti penanganan masalah keterbatasan teknologi, riset, dan rantai pasok komponen.
Esther menyampaikan perlunya peningkatan alokasi dana untuk riset dan pengembangan kendaraan guna mendukung realisasi rencana produksi kendaraan merek nasional.
Upaya untuk mewujudkan rencana produksi kendaraan merek nasional, menurut Esther, juga membutuhkan peningkatan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku industri.
"Saya yakin ini harus ada kolaborasi antara pemerintah sebagai yang mengeluarkan regulasi, kemudian kampus yang melakukan research and development, dan tentu saja pelaku usaha," katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah mesti memperhatikan ketersediaan sarana pendukung penggunaan kendaraan listrik, seperti stasiun pengisian daya, di berbagai wilayah.
"Itu harus ada di setiap berapa kilometer, karena (jika demikian) orang yang menggunakan mobil listrik atau motor listrik tidak akan takut mogok di tengah perjalanannya," katanya.
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan pada Jumat (14/8) mengemukakan rencana pemerintah untuk mempercepat elektrifikasi sarana mobilitas warga.
Dia juga mengumumkan rencana pemerintah untuk memberikan insentif bagi perusahaan dalam negeri yang mampu memproduksi satu juta motor listrik guna mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan sekaligus peningkatan industri otomotif dalam negeri.
Baca Juga: Konsumsi Listrik SPKLU Melonjak, PLN Perluas Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik
Presiden Prabowo sebelumnya juga berbicara tentang proyek produksi mobil listrik nasional, yang diharapkan bisa direalisasikan paling lambat pada tahun 2028. (*)