Oleh Ahmad Qiram As-suvi
HINGGA Agustus 2026, pemantauan Nusantara Atlas memperkirakan 895.657 hektare hutan dan lahan di Indonesia telah terbakar. Luas kebakaran hutan dan lahan itu sekitar dua belas kali luas negara Singapura.
Namun, pada ekosistem gambut, persoalan kebakaran tidak hanya dimulai ketika kemarau memantik api, melainkan jauh sebelumnya ketika pembangunan kanal untuk kepentingan industrialisasi mengubah tata air gambut hingga membuatnya semakin rentan terbakar. Di sinilah persoalan hukumnya, negara telah memiliki regulasi untuk mengenali kerusakan gambut sebelum kebakaran terjadi, tetapi sejauh mana fungsi pengawasan tersebut mampu mencegah kerusakan yang ditimbulkan oleh pengelolaan air dalam kawasan konsesi?
Berdasarkan laporan Greenpeace Indonesia dan Pantau Gambut pada 5 Oktober 2026, dari 24,2 juta hektare Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia, sekitar 16,4 juta hektare berada dalam kondisi rawan terbakar. Menariknya, jaringan kanal drainase sepanjang 281.253 kilometer telah membelah kawasan gambut di Sumatera, Kalimantan, hingga Papua, yang sebagian dibangun untuk menunjang kegiatan perkebunan dan kehutanan.
Kondisi tersebut menjadi semakin menarik apabila meninjau pemantauan Greenpeace sepanjang Agustus hingga Oktober 2026 yang menemukan 6.811 titik sumber asap, di mana 970 titik berada dalam 120 konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 980 titik dalam 233 konsesi perkebunan sawit. Bahkan, sebanyak 2.719 titik teridentifikasi pada kawasan yang sebelumnya pernah terbakar sepanjang 2015–2023, sehingga persoalannya bukan hanya mengenai kebakaran yang kembali terjadi, tetapi juga sejauh mana pemulihan kawasan tersebut telah dilakukan.
Temuan tersebut memang tidak serta-merta membuktikan keterlibatan perusahaan dalam pembakaran, tetapi cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan efektivitas pengawasan dan pemulihan tata air gambut, terutama apabila pemeriksaannya hanya berfokus pada wilayah konsesi masing-masing pemegang izin.
Persoalannya menjadi semakin kompleks ketika negara memberikan hak pemanfaatan lahan berdasarkan batas konsesi, sementara gambut merupakan satu kesatuan hidrologis yang tidak mengikuti pembagian wilayah tersebut. Sebab, pengaturan air dalam suatu konsesi dapat memengaruhi kondisi kawasan lainnya, sehingga pemeriksaan terhadap pemulihan gambut tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan keadaan lahan masing-masing pemegang izin. Bukankah menjadi kontradiktif apabila suatu konsesi dinilai telah memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan, tetapi pengelolaan airnya justru berpotensi memperbesar kerentanan kebakaran pada kawasan lain yang masih berada dalam satu kesatuan hidrologis?
Kondisi tersebut ditemukan Rini Astuti dalam artikelnya berjudul “Fixing Flammable Forest: The Scalar Politics of Peatland Governance and Restoration in Indonesia” yang diterbitkan dalam jurnal Asia Pacific Viewpoint (2020).
Penelitian di kawasan Giam Siak Kecil–Bukit Batu, Riau, tersebut menemukan bahwa dua perusahaan di wilayah hulu mengalirkan air keluar konsesi ketika musim hujan, tetapi menahannya saat kemarau untuk mempertahankan muka air gambut di kawasan usahanya. Akibatnya, masyarakat di hilir justru menghadapi banjir pada musim hujan dan kekurangan air yang meningkatkan risiko kebakaran ketika kemarau.
Keadaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tata air bukan hanya menyangkut pengelolaan kanal, tetapi juga kesediaan pemegang konsesi menanggung konsekuensi dari aktivitas industrinya. Jika keuntungan pemanfaatan lahan diberikan berdasarkan hak konsesi, bukankah kewajiban untuk bertanggung jawab atas kerusakannya juga harus menjangkau kawasan di luar konsesi sepanjang hubungan penyebabnya dapat dibuktikan.
Baca Juga: Pemkot Banda Aceh Siapkan Alternatif WFH jika Kabut Asap Karhutla semakin Parah
Menariknya, hukum Indonesia sebenarnya telah mengenali persoalan perlindungan gambut jauh sebelum kebakaran terjadi. Melalui Pasal 23 ayat (3) PP Nomor 57 Tahun 2016, negara menetapkan muka air tanah lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut pada titik penaatan sebagai salah satu kriteria kerusakan ekosistem gambut dengan fungsi budidaya. Bahkan, Pasal 22A peraturan yang sama telah mengatur pengembangan sistem deteksi dini serta evaluasi dan audit terhadap perizinan pemanfaatan gambut. Apabila ketentuan tersebut dibaca bersama temuan Astuti, maka pengawasan seharusnya tidak berhenti pada laporan muka air tanah dalam satu konsesi, tetapi perlu memeriksa bagaimana pengoperasian kanal memengaruhi kondisi air di kawasan sekitarnya. Sebab, pengukuran yang menunjukkan kondisi air cukup terjaga dalam satu wilayah usaha belum tentu menjelaskan keadaan yang sama masyarakat di hilir.
Di sisi lain, Pasal 30 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2016 telah mengatur kewajiban pemulihan kerusakan ekosistem gambut, baik di dalam maupun di luar areal industri apabila kerusakan disebabkan oleh kegiatan yang bersangkutan. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa batas konsesi tidak serta-merta menjadi batas pertanggungjawaban hukum, sepanjang dapat dibuktikan adanya hubungan antara kegiatan industri dan kerusakan yang terjadi.
Pada 12 Oktober 2026, Menteri Kehutanan menyatakan bahwa pemerintah telah menindak 26 perusahaan terkait karhutla, termasuk PT MPK yang sebelumnya dikenai pembekuan izin karena kebakaran yang dinyatakan luas dan berulang di areal kelolanya. Langkah tersebut tentu patut diapresiasi, tetapi persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana hasil pengawasan sebelum kebakaran telah digunakan untuk memastikan bahwa kondisi yang menyebabkan kerentanan tidak terus berlangsung. Terlebih pada kawasan yang mengalami kebakaran berulang, sanksi administratif semestinya juga menjadi pintu masuk untuk memeriksa apakah kewajiban pemulihan sebelumnya telah memperbaiki tata air gambut atau justru membiarkan kondisi yang sama terus bertahan.
Dalam kondisi demikian, pemerintah tidak cukup membuka hasil pengukuran muka air tanah, lebih daripada itu memastikan pemeriksaan jaringan kanal dilakukan berdasarkan hubungan hidrologis antarkonsesi, bukan sebatas pemeriksaan administratif terhadap masing-masing pemegang izin. Hasil pengawasan tersebut juga harus dapat digunakan untuk menelusuri tanggung jawab pemulihan ketika pengelolaan air pada suatu kawasan terbukti menimbulkan kerusakan di kawasan lainnya. Sebab, apa gunanya negara memiliki ukuran kerusakan gambut dan kewenangan melakukan audit apabila hasilnya tidak mampu memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan lahan tidak terus menghasilkan risiko kebakaran yang sama?
Barangkali persoalan terbesar karhutla bukan terletak pada ketidakmampuan negara mengendalikan kemarau, melainkan pada ketidakmampuan hukum menjangkau akibat ekologis dari kegiatan usaha yang telah memperoleh legalitasnya. Sebab negara begitu teliti menentukan batas konsesi ketika memberikan hak pemanfaatan lahan, tetapi mengapa ketelitian yang sama belum dapat kita lihat ketika harus memastikan siapa yang bertanggung jawab atas perubahan tata air yang melampaui batas tersebut.
Jangan sampai batas konsesi begitu jelas ketika negara membagikan hak ekonomi, tetapi justru menjadi kabur ketika kerusakan ekologis menuntut pertanggungjawaban.
*) Ahmad Qiram As-suvi, Direktur Penyelesaian Perselisihan Industrial BAKORNAS LKBHMI PB HMI